KATANTT.COM--Pelarian YM, pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kupang berakhir sudah YM yang bekerja sebagai driver ojek online ini kabur sejak akhir November 2024 lalu ke Kabupaten Alor.
Keberadaan YM di Kabupaten Alor diketahui anggota
Polsek Alak, Polresta Kupang Kota yang menangani kasus ini. Pekan lalu, Aipda Jhon dan Aipda Husen dari
Polsek Alak berangkat ke Kabupaten Alor.
YM pun ditangkap polisi dan dibawa ke Kota Kupang pada Sabtu (28/12/2024) lalu. Sejak akhir pekan lalu, YM pun ditahan di sel
Polsek Alak.
"Kami koordinasi dengan Polres Alor karena tersangka YM kabur ke Kabupaten Alor setelah terlibat kasuwls cabul anak dibawah umur pada 27 November 2024 lalu," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, Rabu (1/1/2025).
YM diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan, J (11) pada Rabu (27/11/1014) di kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kasus ini dilaporkan oleh EN, orang tua korban J ke
Polsek Alak pasca kejadian ini.
Kasus ini ditangani
Polsek Alak sesuai laporan polisi nomor: LP/B/180/XI/2024/SPKT/
Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel menguraikan kasus bermula ketika korban J yang saat itu tinggal sendiri di rumah sambil menjaga kios sembako.
Kedua orang tua korban sementara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pencoblosan Pilkada 2024. Kemudian pelaku datang membeli roti. Mengetahui korban sendirian, pelaku kemudian memegang payudara korban.
Pelaku kemudian meninggalkan korban menuju mobil pelaku. Dari dalam mobil, pelaku memberikan isyarat kepada korban dengan jari untuk berhubungan badan.
Penyidik
Polsek Alak yang mendapat laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi- saksi. "Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Alor," ujar Albertus Mabel.
Rabu (25/12/2024), anggota
Polsek Alak ke Kabupaten Alor setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Alor. "Tim langsung menjemput YM yang telah diketahui keberadaanya oleh Satreskrim Polres Alor," tambahnya.
Sabtu (28/12/2024), YM tiba di Kota Kupang menggunakan kapal laut yang dikawal oleh dua anggota
Polsek Alak. "YM telah diamankan di Rutan
Polsek Alak untuk mempertangung jawabkan perbuatanya dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Albertus Mabel.
YM diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.