KATANTT.COM--Alfonso Manilang, warga Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor, akhirnya dibekuk polisi pada Minggu (15/9/2024) subuh. Alfonso yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelaku penganiaya terhadap Bastian Sakol (68) hingga tewas pada Sabtu (14/9/2024).
Alfonso kabur dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang dan lari hingga ke Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Diperoleh informasi kalau saat itu Alfonso bertemu korban di rumah korban di RT 18/RW 07, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Alfonso meminta uang kepada korban namun tidak dilayani.
Ia pun menganiaya korban dengan cara memukul korban dan membacok korban menggunakan benda tajam. Karena korban masih hidup, Alfonso kembali menghantam tubuh korban dengan balok. Selanjutnya Alfonso pun kabur membawa parang dan sabit hingga ke Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Aparat Polsek Kupang Tengah dan Polres Amarasi serta Buser
Polres Kupang kemudian memburu Alfonso, hingga Minggu subuh polisi pun menangkap Alfonso di Kotabes, Amarasi. Ia langsung diserahkan ke
Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.
Alfonso Manilang, Orang Dengan Gangguan Jiwa (
ODGJ) kabur dari rumah sakit jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang. Alfonso yang merupakan pasien asal Kabupaten Alor, NTT dan sudah beberapa waktu menjadi pasien
RSJ Naimata Kupang kabur pada Sabtu (14/9/2024) petang.
Belum ada informasi resmi dari pihak
RSJ Naimata Kupang terkait kaburnya Alfonso. Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pasien
RSJ Naimata ini kabur pada Sabtu petang.
Ia pun kabur ke Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Di Desa Mata Air, pasien
RSJ Naimata ini bertemu dengan korban Bastian Sakol (68).
Bastian yang juga warga RT 18/RW 07, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini dianiaya hingga tewas.
ODGJ pun kabur lagi pasca menganiaya korban Bastian hingga tewas.