KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim
Polres Sabu Raijua menggelar rekonstruksi kasus buang bayi oleh pasangan mantan kepala desa dan bendahara desa.
Reka ulang kasus ini digelar pada Selasa (3/9/2024) petang di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua dipimpin Kasat Reskrim
Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee bersama Kapolsek Sabu Timur, Ipda Mustarif Ibrahim dan KBO Satreskrim, Ipda Marselinus Luangkali.
Reka ulang juga disaksikan Adi Nugroho dan Rafif Pramananda dari Kejari Sabu Raijua. Polisi menghadirkan dua tersangka masing-masing Habrita Here dan Mefiboset Dake Winu yang didampingi pengacara Frengki Palike.
Hadir pula Sopiah Ly dan Elen Kana Lomi sebagai Peksos Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua dan UPTD PPA Sabu Raijua serta Penjabat Kepala Desa Loborui, Ha`e Bangngu.
Dalam reka ulang kejadian ini, tersangka memperagakan 30 adegan mulai dari pertemuan tersangka Habrita Here dengan Penjabat Kades Loborui dan menanyakan informasi kehamilannya hingga berakhir pada penemuan jasad bayi di sebelah timur dari rumah Jhon Freedoms Here.
Dari 30 Adegan yang diperagakan atau direka ulang, ada satu adegan yang tidak diakui dan ditolak oleh tersangka Mefiboset Dake Winu.
Ia menolak memperagakan adegan membantu tersangka Habrita Here melakukan proses persalinan di kamar mandi dan memotong tali pusat bayi. Proses reka ulang untuk adegan itu dilakukan dengan peran pengganti dari anggota
Polres Sabu Raijua.
Reka Ulang lasus pembunuhan bayi tersebut berlangsung satu jam dosaksikan pula sejumlah kerabat tersangka dan warga.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis yang dikonfirmasi Rabu (4/9/2024) menyebutkan kalau reka ulang kasus pembunuhan bayi ini untuk kepentingan pemberkasan.
"Rekontruksi ini dibuatkan berita acara untuk dimuat dalam berkas perkara untuk kepentingan pengiriman berkas perkara ke JPU," tandas mantan Kasubdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda NTT ini.
Reka ulang ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi Nomor B/118/VIII/2024/
Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 27 Agustus 2024.
Bayi ini ditemukan pada Selasa (27/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wita di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Senin (26/8/2024), tersangka Mefiboset Dake Wini (mantan Kepala Desa) pergi dari rumahnya di Dusun II Desa Lobolui, Kecamatan Sabu Liae tanpa pamit pada istrinya. Ia ke rumah tersangka Tabrita Here (bendahara desa). Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo.
Tersangka Mefiboset mengambil alat pancing dan ke laut untuk memancing hingga pukul 00.00 wita. Selasa (27/8/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, tersangka Habrita merasakan sakit perut seperti hendak buang hajat.
Habrita ke kamar mandi dan melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi. Bayi yang dilahirkan sempat terbentur pada kloset kamar mandi, namun Habrita mengangkat bayi yang masih hidup dan menidurkan di lantai kamar mandi.
Habrita kemudian memanggil tersangka Mefiboset dan melihat bayi yang dilahirkan Habrita di lantai. Tersangka Habrita mengambil pisau dapur dan meminta tersangka Mefiboset membantu memotong tali pusar bayi.
Tersangka Habrita kemudian membungkus bayi yang masih hidup menggunakan pakaian kotor yang ada dalam ember di kamar mandi tersebut.
Kedua tersangka kemudian membawa bayi hasil hubungan gelap mereka ke belakang rumah untuk menguburkan di lubang yang sudah ada disana. semula lubang tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa.
Selasa siang, seekor anjing milik tetangga, Jhon Freedom Here memangsa tubuh bayi tersebut dan dibawa ke sebelah rumah Jhon Freedom Here yang berjarak 120 meter dari lokasi bayi dikuburkan.
potongan tubuh bayi ini dilihat oleh Marthen Philips Here saat anjing membawa daging yang cukup besar. Marthen melihat kalau itu adalah bayi sehingga melaporkan kepada kerabatnya dan kepada aparat kepolisian Polsek Sabu Timur.
Awalnya Habrita menolak diperiksa oleh petugas medis dari UPTD Puskesmas Eilogo. Ia beralasan sementara datang bulan. Namun petugas medis tetap memeriksa dan dipastikan kalau Habrita baru melahirkan.
Habrita pun mengakui perbuatannya dan kepada petugas, ia menunjukan lokasi penguburan jasad bayi dan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk diamankan.
Polisi mengamankan barang bukti linggis, pisau, handphone para tersangka, celana pendek dan baju kaos tersangka Habrita serta sobekan kardus yang ada bercak darah.
Penyidik unit PPA pun sudah meminta keterangan saksi ahli dari Stikom Uyelindo Kupang guna melakukan pemeriksaan digital forensik pada dua telepon genggam para tersangka.
Penyidik
Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi pada jenazah bayi.
Otopsi dilakukan dr Edwin Tambunan, Sp.F bersama Briptu Dhian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valentino Tefnai di ruang jenazah RSUD Kabupaten Sabu Raijua.
Bayi yang dilahirkan dan dibuang merupakan hasil hubungan gelap dari Mefiboset Dake Wini dan Habrita Here. Mefiboset merupakan mantan kepala desa dan Habrita adalah bendahara desa.
Keduanya sudah ditahan sejak Rabu (28/8/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.