KATANTT.COM--Aparat
Polsek Umalulu resmi menahan ALNj alias Yanto (23) dan DAL alias Rimba (17) sejak Senin (2/9/2024). Kedua nya merupakan tersangka kasus pencurian uang dan emas di Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Jacky T. Umbu Kaledi melalui Kapolsek Umalulu, Ipda Rony Bin Simin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024). "Sudah ditahan di Rutan
Polres Sumba Timur," ujarnya.
Keduanya ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Yanto dan Rimba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KHUP.
Mereka diproses sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/2024/SPKT/
Polsek Umalulu/Res Sumba Timur/NTT, tanggal 31 Agustus 2024.
Kedua tersangka sudah diperiksa Kanit Reskrim
Polsek Umalulu, Joni Dikson Toto bersama beberapa saksi. Kedua pemuda asal Kabupaten Sumba Timur ini ditangkap polisi dipimpin Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin kurang dari 12 jam pasca mereka melakukan aksinya.
Keduanya mencuri uang dan barang berharga milik Faten Umar pada Sabtu (31/8/2024) malam. Korban Faten Umar yang baru pulang dari Pasar Tanarara, menemukan sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
Saat memeriksa lemari, korban mendapati uang tunai miliknya telah raib. Demikian pula kotak yang biasa berisi emas perhiasan miliknya juga kosong. Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke
Polsek Umalulu.
Kapolsek Umalulu Ipda Rony dan anggotanya segera ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Kampung Lumbukore, Kecamatan Umalulu pada Minggu (1/9/2024) dini hari.
Yanto dan Rimba pun mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian telah mengambil perhiasan emas milik korban dengan berat kurang lebih 91,2 gram serta uang tunai Rp 10 juta.
Polisi pun mengamankan barang bukti perhiasan emas. Sedangkan uang tunai hasil curian dari jumlah semula Rp 10 juta tersisa Rp 7 juta karena sudah dipakai kedua pelaku untuk mentraktir teman-temannya.