• Nusa Tenggara Timur

Seorang Sopir Terekam CCTV Curi Uang Rp 20 Juta di Rote, Coba Kelabui Polisi Saat Dibekuk

Imanuel Lodja | Kamis, 01/08/2024 12:03 WIB
Seorang Sopir Terekam CCTV Curi Uang Rp 20 Juta di Rote, Coba Kelabui Polisi Saat Dibekuk Seorang sopir berinisial FM alias Ferdi yang terciduk polisi mencuri uang puluhan juta rupiah di Rote Ndao.

KATANTT.COM--FM alias Ferdi (24), seorang sopir di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berkutik saat diamankan aparat  Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao pada Rabu (31/7/2024).

Ferdi yang juga warga Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao mencuri uang di kios milik Yesaya Heu (43) di RT 006/RW 003, Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao pada Rabu (31/7/2024) subuh sekitar pukul 02.15 wita.

Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo yang dikonfirmasi Kamis (1/8/2024) membenarkan kasus ini. Rabu (31/7/2024), sekira pukul 06.00 Wita, korban membuka kiosnya. Ia kaget karena mendapati uang milik korban sejumlah Rp.20.000.000 yang disimpan dalam laci meja kios telah hilang diambil orang.

Korban lalu memberitahukan ke istrinya Taroci Y. Sumba. Mereka kemudian menghubungi Mas Fuat yang merupakan teknisi CCTV untuk mengecek rekaman dalam CCTV. Setelah dilakukan pengecekan di rekaman CCTV, ditemukan pelaku masuk ke dalam kios milik korban pada pukul 02.15 wita.

Dari rekaman CCTV di kios milik korban diperoleh ciri-ciri pelaku yakni berjenis kelamin laki-laki, memakai Jaket bertudung/hoodie warna kuning dan memakai celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih.

Pelaku kemudian mengambil uang serta beberapa barang kios seperti rokok dan barang jualan lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke piket Polsek Rote Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan polisi, anggota piket bersama personel unit Intelkam dan unit Reskrim Polsek Rote Barat dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Hironimus Yanson melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan oleh polisi, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan seorang sopir yang tinggal di Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut Kecamatan Rote Barat dan sementara berada di Desa Bo`a Kecamatan Rote Barat,"ujar Anam.

Dari penyelidikan dan pengembangan, Rabu petang, petugas mengamankan pelaku di Desa Bo`a, Kabupaten Rote Ndao. Polisi pun menginterogasi pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya kalau ia telah mencuri di kios milik Yesaya Heu pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita.

Pelaku mengaku mencuri uang Rp.20.000.000 serta 6 bungkus rokok. "Semua barang bukti tersebut diamankan di tempat tinggal pelaku di rumah Elias Faturaja di Dusun Tunggaoen, Desa Oenggaut, Kecamatan Rote Barat," tambah Anam.

Polisi bersama pelaku serta pemerintah Desa Oenggaut mendatangi tempat tinggal pelaku dan mengamankan barang bukti diantaranya satu ikatan uang sejumlah Rp. 20.200.000 dengan rincian 161 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau sebesar Rp 16.100.000.

Sebanyak 80 lembar uang pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 4.000.000 dan lima lembar uang pecahan Rp 20.000 atau sebesar Rp 100.000.

Diamankan pula dua bungkus rokok Marlboro merah, dua bungkus rokok Marlboro putih, dua bungkus rokok Esse change double, satu jaket bertudung/hoodie warna kuning, satu buah kaos oblong warna hijau dan satu celana pendek warna hitam dengan kombinasi warna abu-abu dan kotak putih.

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Rote Barat. Polisi pun melakukan pendalaman terhadap pelaku. Pasca kejadian terduga pelaku berusaha untuk mengelabui petugas dengan menggunting rambut, jenggot, kumis serta mengganti warna rambut dengan warna kuning. "Terduga pelaku juga berencana besok akan melarikan diri ke Kupang," ujar Anam.

Kejadian pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rote Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/VII/2024/SPKT/Sek Rote Barat/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 31 Juli 2024. "Saat ini kasus ditangani oleh penyidik unit reskrim Polsek Rote Barat,"tambahnya.

FOLLOW US