• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkap Penyu Hijau ke Jaksa

Imanuel Lodja | Rabu, 03/04/2024 12:21 WIB
Berkas P21, Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkap Penyu Hijau ke Jaksa Penyidik Ditpolairud Polda NTT saat menyerahkan dua tersangka kasus penangkapan penyu hijau berinisial NB alias Udin dan S ke Kejati NTT.

KATANTT.COM--Penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penangkapan satwa yang dilindungi (penyu hijau) lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT, crew KP P. Batek XXII - 3003 dan crew KP XXII - 2004 menyerahkan dua orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Flores Timur, NTT, Selasa (2/4/2024).

Dua tersangka yang dilimpahkan polisi ke jaksa yakni NB alias Udin (38) dan S (22), nelayan asal Desa Pantai Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT
"Berkasnya P21 oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Flores Timur," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution di Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

Selain menyerahkan dua tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses persidangan.

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan, SH disaksikan oleh Kasi TPUL Kejati NTT dan dua orang staf Pidum Kejati di ruangan Pidum Kejari Flores Timur.

Terkait dengan kasus ini, direktur Polairud Polda NTT menghimbau agar seluruh pihak memelihara laut dan isinya serta melindungi satwa yang harus dilindungi.

"Mari tetap kita lestarikan satwa yang dilindungi untuk keberlangsungan kehidupan laut," tandas Direktur Polairud Polda NTT. Ia pun mengingatkan kalau penyu adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap apalagi diperjualbelikan.

"Penyu berperan penting dalam menjaga ekosistem laut (perairan) yang sehat. Menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah satunya mengurangi resiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Laut yang sehat akan menjadi habitat yang aman ikan dan biota laut lainnya," ujar mantan Wadir Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung ini.

Diingatkan pula kalau saat ini penyu terancam punah akibat aktivitas manusia dan merupakan hewan yang dilindungi. "Perlu tindakan positif manusia untuk keberlangsungan hidup penyu," tandasnya.

Kedua tersangka pun dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Tersangka NB alias Udin dan S diamankan polisi dari Polairud Polda NTT, Selasa (13/2/2024) lalu di Perairan Meting Doeng, Kabupaten Flores Timur.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (16/2/2024) mengakui kalau penangkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat kepada polisi di Markas Unit (Marnit) Flores Timur tentang penangkapan penyu di wilayah Perairan Meting Doeng, Kabupaten Flores Timur.

Tim KP P. Batek 3003 dan KP. XXII-2004 langsung menuju lokasi dan mengamankan Udin dan S. Polisi mengamankan barang bukti 3 ekor penyu yang disimpan di belakang rumah tersangka.

Saat diinterogasi, dua nelayan ini mengakui 3 ekor penyu ditangkap di perairan Meting Doeng Kabupaten Flores Timur. Penyu tersebut akan diperjual belikan dua nelayan ini untuk keuntungan pribadi.

Dalam pengembangan pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu dari tahun 2019 hingga tahun 2024.

Selain mengamankan tiga ekor penyu, polisi juga mengamankan satu unit perahu motor, satu buah tombak besi, satu gulungan tali berwarna hijau dan satu buah senter warna hijau stabilo.

Pasca penangkapan ini, personil Marnit Flores Timur dan tim Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT melaksanakan pelepasliaran 2 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Juga dilakukan penguburan 1 ekor penyu hijau dalam keadaan mati di perairan Pantai Suster, Kelurahan Sarotari kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kegiatan disaksikan Yeni T. Setyaningrum, SHut, dari BBKSDA NTT, Agus B. Susanto (Polhut BBKSDA NTT) dan Gaspar R. Lejap (Staff KDC DKP provinsi NTT).

FOLLOW US