• Nusa Tenggara Timur

Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Warga Maumere-Sikka Diciduk Polres Ende

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/03/2024 09:35 WIB
Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Warga Maumere-Sikka Diciduk Polres Ende ilustrasi

KATANTT.COM--YNL (20), warga Maumere, Kabupaten Sikka, tidak berkutik saat diamankan polisi dari Satuan Reskrim Polres Ende, belum lama ini.

YNL yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek merupakan pelaku tindak pidana melarikan anak gadis di bawah umur sejak bulan Desember 2023 lalu. Korban kasus ini yakni SRS (16), warga Kabupaten Ende.

Korban sendiri sudah putus sekolah. Kedua orang tua-nya tinggal di Kalimantan sehingga korban tinggal dengan paman dan neneknya.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SIK, SH, MH, yang dikonfirmasi Jumat (22/3/2024) membenarkan penangkapan terhadap YNL tersebut. "Tersangka telah diamankan di sel Polres Ende guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Disebutkan kalau kejadian ini bermula pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita. "Sekitar bulan November 2023, tersangka YNL menelpon korban SRS dan mengatakan bahwa pada bulan Desember, tersangka YNL berencana untuk menjemput korban SRS di (Kabupaten) Ende," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Tersangka berencana untuk membawa korban SRS ke rumah tersangka di Maumere, Kabupaten Sikka. "Anak korban menyetujuinya," tandasnya.

Kemudian pada Senin,18 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita, tersangka menyampaikan bahwa besok tersangka akan berangkat ke Ende untuk menjemput korban.

Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 03.00 wita, tersangka berangkat dari Maumere menggunakan sepeda motor menuju Ende. Ia minta agar korban menunggunya di Pantai Kota Raja di Jalan Bakti, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Sekitar pukul 11.00 wita, tersangka tiba di Ende dan langsung menjemput korban di Pantai Kota Raja, Kabupaten Ende. "tersangka menjemput korban di pantai Kota Raja karena sebelumnya sudah janjian dengan korban untuk dijemput di pantai Kota Raja tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

Kemudian, tersangka dan korban langsung berangkat dari Kabupaten Ende menuju Maumere, Kabupaten Sikka menggunakan sepeda motor.

Keduanya tiba di Maumere, Kabupaten Sikka sekitar pukul 19.00 wita. Tersangka langsung membawa korban ke rumah tersangka di Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Sejak korban hilang, paman dan nenek korban sudah berusaha mencari korban.Hingga akhirnya, tersangka diamankan polisi dari Polres Ende setelah orang tua korban melaporkan kasus membawa lari anak gadis dibawah umur ini ke Polres Ende.

Tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pun diamankan di sel Polres Ende selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari korban terkait tindak pidana ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman sesuai pasal ini maksimal tujuh tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

FOLLOW US