KATANTT.COM--Kasus pencabulan dan pelecehan oleh guru terhadap siswi kembali terjadi di Kabupaten Kupang. Kali ini, seorang guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT mencabuli sejumlah siswi saat jam pelajaran berlangsung.
Aksi tidak senonoh ini kemudian dilaporkan para korban kepada orang tua mereka. Para orang tua korban pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.
Pelaku yang mencabuli sejumlah siswi sekolah dasar yakni DOS alias Daniel yang tinggal di mess sekolah tersebut di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Laporan pertama disampaikan ECH (37) dengan laporan polisi nomor: LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana percabulan anak dibawah umur.
ECH melaporkan kalau Daniel telah mencabuli sejumlah korban yakni MKEN (9), siswi kelas IV, BMB (9), siswi kelas IV dan MPSB (10), siswi kelas IV sekolah dasar.
Sejumlah siswi ini dicabuli di dalam ruang kelas IV sekolah dasar, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Para korban dicabuli pada Kamis (22/2/2024) siang sekitar pukul 11.00 wita di ruangan kelas. namun kasus ini baru dilaporkan pada Senin (26/2/2024) petang.
Para korban mengaku kalau saat itu sedang jam pelajaran di ruangan kelas. Pelaku Daniel memanggil korban MKEN untuk menghadap Daniel dan menyuruh korban memegang kemaluan Daniel dan Daniel memegang kemaluan korban.
Selanjutnya Daniel kembali memanggil korban lainnya dan melakukan hal yang sama pada korban lainnya.
Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku Daniel sempat mengancam kepada semua korban agar tidak menceritakan kepada orang tua para korban dan guru lainnya.
Daniel mengancam jika korban menceritakan maka Daniel akan memukul para korban hingga meninggal dan mengancam tidak akan naik kelas.
Laporan yang sama juga disampaikan NKL (28) yang juga orang tua korban dengan laporan polisi nomor LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.
Daniel dilaporkan mencabuli korban AAS (10), siswi kelas IV sekolah dasar di sekolah yang juga tempat pelaku mengajar. Daniel mencabuli korban AAS di ruang kelas IV pada Jumat (23/2/2024) siang sekitar pukul 10.30 wita.
Terlapor memanggil korban AAS ke hadapan terlapor. saat korban menghadap terlapor, terlapor menyuruh korban memegang kemaluan terlapor namun korban tidak.
Terlapor menarik tangan kanan korban kemudian menaruh pada kemaluan terlapor. Setelah melakukan hal tersebut terlapor menyuruh korban kembali ke tempat duduk.
Keesokan harinya pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita. Terlapor kembali memanggil korban ke hadapannya dan mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban.
Pelapor dan korban ke Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang meminta keterangan dari para saksi dan korban serta terlapor.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Wiratama masih berusaha dikonfirmasi terkait kejadian dan laporan ini.