KATANTT.COM--KFD (17), siswi semua SMA di Kabupaten Manggarai Timur di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mengalami trauma seumur hidup. Sejak bulan Juni 2021 lalu, KFD menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah kandungnya MN (50).
Korban dipaksa untuk disetubuhi sejak bulan Juni 2021 lalu dan selalu diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti permintaan pelaku. Korban yang tidak tahan menjadi budak seks ayahnya selama dua tahun lebih kemudian melaporkan kasus ini ke ibu kandungnya dan dilaporkan ke polisi di Polres Manggarai Timur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban, STrK, yang dikonfirmasi Rabu (21/2/2024) membenarkan kejadian ini. "Sudah dilaporkan oleh ibu korban pada 16 Februari 2024 lalu dan kita sudah tangani," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban.
Ia menyebutkan kalau korban dicabuli dan disetubuhi saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di kelas II sebuah SMP di Kabupaten Manggarai Timur. "Pelaku adalah ayah kandung korban dan korban disetubuhi sejak korban masih duduk di kelas II SMP atau saat korban masih berusia 15 tahun," tambahnya.
Korban dicabuli pertama kali pada bulan Juni 2021 lalu. Selang satu minggu kemudian, korban kembali dicabuli oleh pelaku. "Kemudian 3 hari kemudian (pencabulan) dilakukan lagi oleh pelaku," ujarnya.
Selang satu pekan, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini. "Aksi pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku hingga bulan Juni 2023 atau saat korban sudah berusia 17 tahun dan duduk di kelas I SMA," katanya.
Setiap aksinya dilakukan pelaku dengan ancaman kekerasan. "Apabila anak korban tidak mau atau menolak, maka ibu korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri," tambahnya.
Ancaman ini membuat korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi maka korban pun menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga kepada neneknya.
Selanjutnya pada pada tanggal 16 Februari 2024, korban menceritakan kepada ibu kandungnya dan selanjutnya ibu dan korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta tersangka. "Tersangka telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut," katanya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU 17/2016 tentang penetapan Perpu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.