• Nusa Tenggara Timur

Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye Gibran dan Ganjar di NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 14/02/2024 11:23 WIB
Oknum ASN  Diduga Terlibat Kampanye Gibran dan Ganjar di NTT Calon Wakil Presiden RI, Gribran Rakabuming Raka saat kampanye di arena Water Park Flobamora Mall Kota Kupang pada 29 Desember 2023 lalu.

KATANTT.COM--Arena Water Park Flobamora Mall Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) riuh dengan kehadiran ratusan warga yang menonton konser “Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh salah satu Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Golkar, Gavriel Novanto pada 29 Desember 2023 lalu dengan menghadirkan Calon Wakil Presiden RI, Gribran Rakabuming Raka yang disambut antusias penonton yang hadir di konser tersebut.

Tiba di lokasi konser Gibran langsung membagikan souvenir berupa gantungan kunci karikatur Naruto dengan gambah wajahnya kepada penonton yang hadir. Kemudian disambut dengan lagu pembuka oleh artis Indonesia, Andmesh Kamaleng.

Sayang, kampanye Cawapres 02 di Kota Kupang itu ternyata ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Edno Taopan yang mengikuti kampanye tersebut. Edno diketahui merupakan ASN aktif di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kupang . Konser malam itu, Etno Taopan berlaku sebagai Master of Ceremony (MC).

Edno Taopan saat menjadi MC kampanye Cawapres 02 di Kota Kupang mengajak penonton meneriaki untuk memenangkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden No 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia juga mengajak penonton untuk mengangkat 2 jari sesuai nomor urut Capres dan Cawapres itu . “Prabowo…., Gibran ……, Prabowo-Gibran menang, menang …luar biasa,”.
Aksi Edno Taopan menjadi temuan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Kupang, karena sebagai seorang ASN dinilai tidak netral dalam Pemilu 2024 ini.

Bawaslu mengklaim kehadiran Edno Taopan dan kalimat-kalimat ajakan dalam acara tersebut diduga melanggar netralitas sebagai ASN dan dianggap telah melakukan perbuatan di luar ketentuan UU Pemilu dan UU ASN. “Kami sudah membuat kajian hukum untuk ditindaklanjuti ke KASN,“ kata Ketua Bawaslu kota Kupang, Yunior Ade Nange, Selasa, 23 Januari 2024.

Menurut dia, KASN selanjutnya akan mengkaji lebih lanjut berdasar hasil temuan Bawaslu dan akan dilakukan sinkronisasi aturan perihal hukuman atau sanksi bagi yang bersangkutan.

Plt Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, menegaskan, perihal salah satu oknum ASN di wilayahnya melakukan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye, pihaknya telah mengeluarkan teguran keras sebagai sanksi awal atas temuan tersebut.

“Sanksi kepada yang bersangkutan berupa teguran keras. peringatan itu kepada yang bersangkutan agar tidak boleh melakukan hal itu lagi dikemudian hari,” tegas Elfeto.

Dia berjanji akan memberikan teguran pertama hingga teguran ketiga, namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka akan diambil langkah atau tindakan lanjutan yang berlaku.

Edno Taopan yang dikonfirmasi terpisah mengaku mengambil pekerjaan sebagai pembawa acara dalam konser tersebut, karena sebelumnya di tanggal 1 Desember 2023, ia juga menjadi pemandu pada acara Capres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di kampus Undana.

Dia mengaku tahu bahwa masa itu telah masuk dalam tahapan pemilu, namun berani mengambil pekerjaan sampingan sebagai pemandu acara, karena sebelumnya ia telah berkonsultasi dengan pihak Bawaslu, yang jawabannya membolehkan, asal dengan syarat tidak mengeluarkan kalimat mengajak, karena saat itu berada di area lembaga pendidikan.

Hal tersebut membuka peluang bagi dirinya untuk tetap mengambil pekerjaan sampingan sebagai pemandu acara disamping sebagai ASN, sehingga pada 29 Desember 2023 saat diminta untuk menjadi pembawa acara dalam konser Indonesia Maju, dirinya menerima pekerjaan tersebut.

“Herannya, kenapa tiba-tiba di acara Gibran baru dijadikan temuan oleh orang Bawaslu sendiri, padahal sebelumnya saya juga pandu acara Ganjar,” kata Etno.

Etno mengakui seruan atau yel-yel yang disampaikan dalam konser tersebut ,murni tuntutan pekerjaan yang harus disampaikan ke publik.

Hingga saat ini temuan Bawaslu sementara bergulir dan masih menunggu rekomendasi KASN atas temuan tersebut.

Terkait temuan dugaan keterlibatan ASN dalam kunjungan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Kota Kupang, Pengamat Politik Universitas Muhamadyah Kupang, Ahmad Atang menilai bukan tuduhan tanpa alasan, karena yang bersangkutan telah terlibat langsung dalam Konser Indonesia Maju yang melibatkan calon Wakil Presiden.

“Ketika dalam proses itu, dan ASN mengambil tindakan-tindakan yang mengarah ke dukungan secara terbuka atau tidak terbuka, itu tetap melanggar ketentuan,” tegasnya.

Pelanggaran kampanye terkait netralitas ASN juga ditemukan di sejumlah daerah di NTT, seperti di Ruteng, Kabupaten Manggarai saat seorang ASN Pemda setempat mengikuti kampanye Cawapres Nomor 3, Ganjar Pranowo.

Adalah Yustin Romas, seorang guru di SMAN 2 Langke Rembong Manggarai yang nekat menghadiri kampanye Ganjar Pranowo yang digelar di Stadion Golodukal, Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sementara dilakukan penelusuran oleh Bawaslu setempat untuk pengumpulan cukup bukti sebagai temuan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye rapat umum salah satu capres, agar segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti untuk ASN ini kita memandang soal netralitas, kalaupun nanti kemudian bergerak kearah pidana, itu akan berkembang dalam proses penelusuran kami,” katua Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia.

Yustin Romas, Guru SMAN 2 mengatakan dirinya dan beberapa teman yang adalah ASN di SMAN 2 Langke Rembong, bersepakat untuk pergi menonton kegiatan kampanye Ganjar Pranowo setelah pulang dari sekolah.

“Kehadiran saya di lokasi kampanye tidak dalam rangka memberi dukungan kepada calon presiden yang saat itu berkampanye. Namun, kehadiran saya hanya untuk mendengarkan secara langsung materi visi-misi dari calon yang bersangkutan,” kata Yustin.

Ia mengakui kehadirannya hanya sebagai warga negara yang merasa perlu untuk mendengarkan materi kampanye dari semua calon yang menggelar kegiatan kampanye terbuka.

“Karena hari itu yang melakukan kampanye adalah capres Ganjar Pranowo maka saya pun pergi mendengarkannya. Hal itu bertujuan agar saya memiliki pengetahuan atau pemahaman tentang visi-misi dari calon tersebut,” jelas Yustin.

Tidak hanya Capres Ganjar Pranowo, tetapi dia menyebut jika ada Capres lain yang juga hendak melakukan kegiatan kampanye di Kota Ruteng, dirinya juga pasti akan pergi untuk mendengarkan secara langsung visi-misi dari calon tersebut.

“Hal itu sebagai komitmen saya sebagai warga negara yang memiliki hak politik dan juga peduli dengan masa depan bangsa Indonesia,” terangnya.

Ia pun menampik bahwa kehadirannya secara langsung pada kegiatan kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng tidak berbenturan dengan aturan yang ada (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah).

Hal ini karena dirinya sama sekali tidak mengenakan atribut partai seperti halnya massa yang datang saat itu. Hadir dilokasi kampanye hanya untuk mendengar visi dan misi capres, sama seperti ketika menonton kampanye di televisi atau pun mendengarkan kampanye di radio, yang mana tujuannya adalah untuk mengetahui gagasan atau program kerja dari setiap pasangan calon preseiden yang ada.

“Saya juga tidak memberikan dukungan berupa simbol ataupun tepukan tangan karena saya menyadari bahwa saya harus netral sebagaimana yang tertuang dalam undang- undang yang ada,” pungkas Yustin.

Dugaan Salah Gunakan Fasilitas Negara di Malaka

Adapun temuan lainnya berupa dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah jabatan Bupati Malaka yang digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sumba Timor, Sabu dan Rote asal partai PDIP, Stevano Rizki Adranacus yang juga putra dari politikus dan anggota DPR RI, Herman Herri.

Rumah jabatan Bupati Malaka, diduga tersebut dipakai sebagai lokasi pembagian sembako dan atribut partai seperti baju kaos bertuliskan nama caleg asal partai PDIP, Stevano Adranacus untuk beberapa pegawai kontrak dilingkup pemda Malaka dan sejumlah warga yang dihimpun di lokasi tersebut.

Bupati Malaka, Simon Nahak saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan berkomentar soal penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan kampanye dengan dalih dirinya saat itu tidak berada di kabupaten Malaka.

“Ya, tapi maaf kalau saya tidak di rumah jabatan, bagaimana saya mau komentar hal yang saya tidak tahu, saya berada di Bali,” tulis Bupati Malaka, Simon Nahak dalam pesan Whatsappnya.

ASN Harus Netral

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan pelanggaran netralitas ASN menjadi suatu hal yang memang nyata sering terjadi dilapangan dan berdasarkan hal itu, sulit menyebut ASN netral disaat pemilu dan pilkada, karena bagaimanapun birokrasi merupakan gerbong besar yang mudah dimobilisasi untuk memenangkan satu atau dua orang. “Jadi netralitas ASN adalah hal yang gampang diucapkan tapi sulit laksanakan di lapangan,”kata Darius Beda Daton.

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, jelasnya, pelanggaran netralitas ASN menjadi fenomena yang terjadi di lapangan saat masa pemilu maupun pilkada, karena jika mau menang maka tim dan anggota pemenangan adalah pejabat birokrat. Ketidaknetralan terjadi karena ASN harus ikut berperan untuk memenangkan satu dan dua orang agar dia jelas dalam karir dan seterusnya.

Jadi, secara keseluruhan di Indonesia, sistem politik meritokrasi atau yang merujuk pada bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi belum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku masih ada faktor bekerjasama dan membantu kepala daerah dan seterusnya,inilah mengapa muncul praktek keikutsertaan ASN dalam proses-proses politik praktis.

Sekarang ini, agak sulit menghilangkan praktik-praktik pelanggaran ASN di pemilu maupun pilkada, karena gubernur, bupati dan walikota merupakan pejabat pembina kepegawaian.

Apalagi, ASN sangat tergantung dari kepala daerah, faktanya jika para ASN tidak membantu atau ikut terlibat dalam masa kampanye di lapangan, maka dianggap tidak bekerja, tidak berkeringat dan seterusnya, maka jangan harap berada di posisi eselon II karena posisi eselon II itu sudah menjadi urusan politik.

Padahal netralitas ASN tercantum dalam undang-undang pemilu dan juga diatur dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS),yang menyatakan larangan bagi ASN melakukan politik praktis.

Jadi apabila ada PNS yang terindikasi terlibat dalam politik praktis seperti itu, bisa dilaporkan dengan melampirkan foto dan video untuk diberi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi silahkan saja kalau masyarakat melapor, karena memang itu dilarang yaitu PNS, TNI, dan Polri,” tambah Darius.

Pengamat Politik Universitas Muhammadyah Kupang, Ahmad Atang, mengatakan status ASN yang melekat pada setiap aparatur sipil negara tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. “Sebagai ASN dia harus mengambil posisi netral walaupun sebagai warga negara dia punya hak untuk memilih,” kata Ahmad Atang.

Dia menilai isu keterlibatan ASN di Pemilu 2024 adalah isu sentral sehingga ASN harus netral dan tidak menunjukan hal-hal yang sifatnya berpihak pada kekuatan politik tertentu.

Dari sisi lain, Ahmad Atang menilai fenomena keterlibatan ASN dalam Pemilu sangat menarik. Pasalnya saat ini kekuasaan sangat mudah menggiring birokrasi ke dalam kepentingan kekuasaan.

Di posisi ini, ASN mengalami situasi dilematis, karena di satu sisi ASN ingin mempertahankan netralitas, tetapi di sisi lain ASN kesulitan untuk menghindar dari intervensi kekuasaan.

“Maka kita berharap bahwa kekuasaan baik itu Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, harus memiliki kesadaran etik bahwa birokrasi itu tidak bisa menjadi alat politik. Kalau birokrasi jadi alat politik, itu meruntuhkan tugas birokrasi yang selama ini dikenal sebagai pelayan publik,” jelas Ahmad.

Pemimpin-pemimpin sudah semestinya memiliki kesadaran etik untuk tidak menjebak birokrasi ke dalam kubangan kepentingan politik kekuasaan, sehingga ASN dapat memisahkan diri antara hak institusi dan hak konstitusi.

Di mana hak institusi melarang mereka untuk tidak boleh berpolitik praktis, tetapi hak konstitusi mewajibkan mereka untuk memilih.

“Kita berharap bahwa masyarakat ikut mengawal, agar ASN sebagai kekuatan administrasi itu lebih netral dan tidak berpolitik pada Pemilu 2024,” tutup Atang. (Tim KJI NTT)

FOLLOW US