• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Disabilitas di Kupang, Warga Oesapa Barat Terciduk di Atambua

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/01/2024 17:41 WIB
Aniaya Disabilitas di Kupang, Warga Oesapa Barat Terciduk di Atambua Pelaku penganiayaan, Vandi Leo tak berkutik saat ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima dan Polresta Kupang Kota.

KATANTT.COM-- Vandi Leo (20), warga Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tak berkutik saat ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima dan Polresta Kupang Kota.

Vandi tega menganiaya Mario Imanuel Gaspersz alias Aryo (26), warga RT 008/RW 004, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Korban Aryo diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Korban dianiaya pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 02.00 wita di depan bengkel dokter mobil di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Vandi ditangkap di Atambua, Kabupaten Belu pada Sabtu (13/1/2024).

Kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas ini dilaporkan kerabat korban Yandri Elia Gaspersz (43), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Laporan kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/007/I/2024/Sektor Kelapa Lima, tanggal 12 Januari 2024.

Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 02.00 wita, korban ada di halaman depan bengkel dokter mobil, Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu korban dianiaya oleh terlapor. Yandri yang mendapat informasi dari Mein Hoven Gaspersz (40) langsung mengecek ke TKP.

Yandri melihat kondisi korban yang mengalami memar pada kedua mata, bengkak pada pipi dan hidung, luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan.

Kepada Yandri, korban Aryo menceritakaan bahwa korban lewat di depan bengkel dokter mobil lalu duduk bersama dengan terlapor dan Yosep Christofel Pangeran Bas (23). Tiba-tiba korban dpukul oleh terlapor hingga mengalami sejumlah luka dan memar.

Pelapor pun membawa korban ke Polsek Kelapa Lima dan membuat laporan polsi di Polsek Kelapa Lima guna diproses menurut hukum lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke, SH, yang dikonfirmasi Sabtu (13/1/2024) membenarkan hal tersebut "Benar, tersangka kabur ke Atambua pasca kejadian ini. Kami segera jemput tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke.

Tersangka, tandas Kapolsek diamankan di Atambua dan pihak Polsek Kelapa Lima segera ke Belu agar perkaranya terang.

"Nanti setelah kita ambil keterangan tersangka utama baru jelas kronologisnya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.

Disebutkan kalau informasi sementara bahwa korban bergabung dengan pelaku dan kawan-kawan nya yang sementara mengkonsumsi miras di bengkel dokter Mobil Kelurahan Kelapa Lima.

Selanjutnya pelaku menganiaya korban. "Kita masih dalami apakah hanya tersangka Vandi Leo sendiri yang menganiaya korban atau ada (tersangka) yang lain juga ikut aniaya korban," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu.

FOLLOW US