• Nusa Tenggara Timur

DPO Kasus Pencurian di Takari Dibekuk di Sabu Raijua

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/01/2024 17:22 WIB
 DPO Kasus Pencurian di Takari Dibekuk di Sabu Raijua Aparat Polres Sabu Raijua membekuk Tomas Tade Rata, tersangka kasus pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Takari, Polres Kupang pada Jumat (12/1/2023).

KATANTT.COM--Tomas Tade Rata, tersangka kasus pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Takari, Polres Kupang dibekuk aparat Polres Savu Raijua di Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat (12/1/2023). Ia ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua, Bripka Sukirman bersama Brigpol Hendri Banase.

Tomas diamankan di Ledemanu, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT sekira pukul 08.45 wita. Penangkapan ini berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Sabu Raijua nomor SP.Gas/07/I/2024/Reskrim.

Tomas menjadi buronan Polsek Takari sejak tahun 2023 lalu. Ia masuk dalam DPO sesuai dengan surat nomor DPO/04/XII/Res 1.8/2023/ Sektor Takari.

"Sementara DPO diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis saat dikonfirmasi Sabtu (13/1/2024).

Selanjutnya pada Jumat (12/1/2023) malam sekira pukul 20.00 wita, Tomas diberangkatkan dari pelabuhan Biu, Kelurahan Limagu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Tomas dikawal oleh Bripka Sukirman bersama Bripda Dominikus Fallo membawa tahanan DPO kasus pencurian Polsek Takari, Polres Kupang.

Tomas dikawal ke Kupang menggunakan kapal Cantika 9E menuju pelabuhan Tenau Kupang. Selanjutnya Tomas diserahkan kepada penyidik Polsek Takari Polres Kupang. "Tahanan (Tomas) dalam kondisi sehat saat kita bawa dari Sabu Raijua ke Kupang," tambahnya.

 

FOLLOW US