• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Warga Neolbaki, Oknum ASN di Pasir Panjang Dilaporkan ke Polres Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 08/01/2024 13:13 WIB
Aniaya Warga Neolbaki, Oknum ASN di Pasir Panjang Dilaporkan ke Polres Kupang ilustrasi_penganiayaan

KATANTT.COM--YYS, SPd (54), ASN yang tinggal di RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dlaporkan ke Polres Kupang..

Ia bersama FrS (63), warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dipolisikan lantaran menganiaya Ferdinand Selan (65), pensiunan yang tinggal di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini dialami korban di halaman rumah Habel Asbanu di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Minggu (7/1/2024) siang.

Laporan pengeroyokan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/07/I/ 2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2024.

Pada Minggu siang, korban sedang duduk di depan rumah Habel Asbanu (52) di RT 055/RW 020, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Terlapor datang mengeluarkan kata-kata yang kurang enak sehingga memancing emosi korban.
Kemudian terjadi perkelahian antara terlapor dengan pelapor/korban.

Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala bagian atas. Luka ini disebabkan karena korban dipukul menggunakan kayu bulat. Korban langsung ke Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ia juga menjalani visum di Puskesmas dan diperiksa penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Senin (8/1/2024) membenarkan kejadian ini.

Polisi pun memeriksa saksi-saksi dan segera memanggil para terlapor/pelaku guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US