• Nusa Tenggara Timur

DPRD TTS Apresiasi Kapolsek Amanuban Selatan Ringkus Pemilik Senpi

Imanuel Lodja | Selasa, 14/11/2023 20:27 WIB
DPRD TTS Apresiasi Kapolsek Amanuban Selatan Ringkus Pemilik Senpi Tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diamankan aparat Polsek Amanuban Selatan karena membawa senjata api dan senjata tajam tanpa ijin, Jumat (10/11/2023) subuh.

KATANTT.COM--Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Hendrikus Babys mengapresiasi tindakan Polsek Amanuban Selatan yang meringkus pemilik senpi yang sering berburu dan bahkan menembak ternak warga pada tengah malam.

Ia mengatakan, motif para pelaku membawa senjata api rakitan dan senjata tajam di waktu dini hari harus diselidiki pihak kepolisian. "Polisi harus dalami senjata tajam dan senjata api itu dibawa dengan malam-malam untuk apa," ujarnya.

Menurut Hendrikus Babys, selama ini wilayah Amanuban Selatan selalu menjadi tempat berburu bagi warga Kupang maupun Timor Tengah Selatan pada umumnya.

Mereka biasanya datang untuk berburu rusa, namun warga selalu mengeluhkan kehilangan ternak sapi. "Rusa ini kan hewan yang dilindungi oleh negara, nah mereka beralasan memburu rusa maka polisi harus menindak ini secara tegas, biar ada efek jera," tegasnya.

Diakui pula kalau aksi para pelaku sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru kali ini mereka bisa ditindak tegas. "Bertahun-tahun aksi ini selalu terjadi dengan dalih memburu rusa padahal rusa juga sebagai hewan yang dilindungi tapi selama ini hanya alasan dan banyak ternak warga jadi korban," tegas Hendrikus Babys.

Dengan adanya ketegasan dan penangkapan para terduga ini, ia menilai sebagai prestasi yang sangat baik karena selama ini para pelaku sengaja mempergunakan alat-alat yang dilarang negara untuk mengambil hak warga.

"Saya sangat apresiasi Kapolsek dan anggota Polsek Amanuban Selatan yang sudah berani dam bertindak untuk menjaga kegiatan yang tidak diinginkan karena wilayah Amanuban Selatan selalu menjadi target mereka," tambahnya.

Pihaknya berharap pemerintah dan kepolisian perlu kerjasama yang baik untuk mengatasi ini. Di sisi lain ia yakin masih ada kelompok lain yang beroperasi dan sengaja mempergunakan senpi.

"Saya berharap Kapolres TTS bisa memberi penghargaan kepada anggota Polsek Amanuban Selatan dan Pemda harus bisa memberi penghargaan karena sangat membantu warga di Amanuban Selatan," ujarnya.

Kegiatan para pelaku dinilai meresahkan masyarakat karena beroperasi pada malam hari dan menggunakan Sajam dan Senpi rakitan yang direncanakan untuk merugikan orang lain. "Perlu ada penghargaan bagi anggota Polsek Amanuban Selatan. Sangat apresiasi," tandasnya.

Hendrikus Babys mengapresiasi Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno beserta seluruh anggotanya karena telah berupaya mengamankan para terduga pelaku, yang selama ini meresahkan masyarakat petani maupun pemilik ternak di Amanuban Selatan.

"Saya berharap bapak Kapolda NTT atau Bapak Kapolres TTS bisa memberikan apresiasi kepadakKapolsek dan jajarannya, karena mengungkap kejadian ini dengan tengah malam walaupun itu tugas mereka," jelasnya.

Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (sajam).

Dua tersangka merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40). "Tersangka 2 orang sudah ditahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2023).

Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini diserahkan Polsek Amanuban Selatan ke Satreskrim Polres TTS.

FOLLOW US