• Nusa Tenggara Timur

Mabuk Miras dan Dilecehkan Temannya, Warga Nasi-TTS Dianiaya hingga Tewas

Imanuel Lodja | Rabu, 08/11/2023 19:31 WIB
Mabuk Miras dan Dilecehkan Temannya, Warga Nasi-TTS Dianiaya hingga Tewas Ilustrasi garis polisi (foto: Patch)

KATANTT.COM--Jemi Selan (40), petani asal Dusun B, Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditemukan meninggal dunia pada Selasa (7/11/2023).

Korban ditemukan di dalam rumah kebun milik Moses Fina di Nasi RT 08/RW 04, Dusun B, Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Korban dianiaya hingga tewas oleh rekannya, HN alias Hesron (27), sopir yang juga warga Tabun RT 01/RW 02, Kelurahan Manulai 1, kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Awalnya korban, pelaku dan Ruben Linome (56) bertemu di kebun untuk mengiris tuak. Selang beberapa saat, Moses Fina yang juga pemilik kebun datang dan mereka pun menikmati minuman laru.

Ruben pamit lebih awal karena ada urusan keluarga di rumah tua di Desa Nasi. Sementara korban, pelaku dan Moses Linome masih duduk minum minuman keras di dalam rumah kebun.

Keesokan harinya, Ruben pergi ke kebun untuk mengiris pohon gewang. Ruben melihat korban Jemi Selan dalam posisi tertelungkup dan masih bernafas (menggorok). Ia sempat memanggil nama Jemi dan melihat Jemi mengeluarkan darah dari mulut.

Ia langsung segera pulang untuk memberitahukan kepada istri korban kalau ia menemukan korban dalam posisi tidur dan berlumuran darah.

Ruben juga melaporkan kepada Moses Linome dan mengajak keluarga dengan aparat desa. Saat itu Moses mengaku kalau pelaku Hesron menyampaikan kepada Moses bahwa Hesron memukul korban Jemi Selan sebanyak tiga kali dan kemungkinan meninggal dunia.

Tak Terima Dilecehkan

Hesron sendiri mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga tewas. Minggu (5/11/2023), ia dan Ruben serta korban Jemi ke rumah kebun milik Moses Fina untuk mengiris laru.

Ruben Linome kemudian memberikan satu botol miras jenis sopi kepada korban dan pelaku. Kemudian Moses ikut bergabung menikmati sopi satu botol dan setengah ember laru.

Karena mabuk miras, korban dan pelaku tidur di rumah kebun milik Moses. Saat tidur, pelaku merasakan korban meraba dan meremas dada pelaku.

Korban Jemi Selan ingin memasukkan tangannya ke dalam celana pelaku untuk meremas kemaluan pelaku. Namun pada saat itu pelaku tersadar dan langsung menampar korban Jemi Selan.

Pelaku juga memegang kepala Jemi Selan dan membanting kepala korban di tanah sebanyak 3 kali. Jemi Selan sempat melakukan perlawanan dan ingin memukul pelaku, namun pelaku langsung memukul korban Jemi Selan pada wajah berulang kali.

Pelaku menemukan sebuah kayu dan langsung memukul korban pada bagian wajah. Pelaku pun langsung pergi membangunkan Moses Linome dan mengajaknya untuk pulang.

Moses Linome (67) yang juga pensiunan guru mengakui hal yang sama. Moses mengaku dibangunkan oleh pelaku Hesron untuk pulang.

Keesokan harinya ia mendapat kabar dari Ruben Linome yang memberitahukan bahwa korban telah meninggal di kebun. Saat warga datang ke lokasi kejadian, mereka menemukankoban tidur tertelungkup dan ada 1 pucuk senapan angin bergagang kayu di dekat korban.

Diperkirakan korban sudah meninggal lebih dari 6 jam sebelum ditemukan. Pada tubuh korban ada beberapa luka dan mulut mengeluarkan darah.

Salah Paham

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH, yang dikonfirmasi Selasa (7/11/2023) membenarkan kejadian ini. "Salah paham antara korban dan pelaku," ujar Kasat soal motif kasus ini.

Jenazah korban sudah divisum tim medis dari Puskesmas Fatukopa, dr Bayu Killa. Dokter menemukan kaku mayat sempurna dan luka robek pada pelipis sebelah kiri dan pipi bengkak.

Ada juga luka pada bibir bagian bawah dan mulut mengeluarkan darah. Pada bagian dada sudah terjadi lebam mayat. Penyebab kematian korban diduga kuat karena benturan benda tumpul hingga korban meninggal dunia. "Kejadiannya tanggal 5 November dan korban ditemukan pada tanggal 6 November 2023, sekira pukul 07.00 wita," tambahnya.

Penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi. "Telah dilakukan penetapan tersangka satu orang tersangka tunggal yakni HN dan telah dilakukan penangkapan," ujarnya.

Pelaku yang diketahui mabuk miras saat melakukan aksinya dijerat dengan pasal 338 KUHP.

FOLLOW US