• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Limpahkan 1 Berkas Kasus TPPO ke Kejati NTT

Imanuel Lodja | Senin, 06/11/2023 13:27 WIB
Polda NTT Limpahkan 1 Berkas Kasus TPPO ke Kejati NTT ilustrasi_tppo

KATANTT.COM--Satu berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda NTT telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Patar Silalahi, mengungkap ini dalam sesi Jumat Curhat Polda NTT di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana).

Polda NTT terus mendorong hingga ke Polres dan Polsek dan juga stakeholder untuk melakukan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk penanganan di Direktorat Reskrimum Polda NTT sendiri, kata dia, ada 6 kasus TPPO. Pada awal Oktober lalu ada 1 kasus yang diproses juga sudah naik ke Kejati NTT. Dalam 1 kasus TPPO ini terdapat 2 tersangka.

"Enam kasus yang ditangani dan 1 kasus sudah P21 yang mana dalam proses kita koordinasikan dengan kejaksaan," jelas Patar Silalahi, Jumat (3/11/2023).

Ia juga menjawab pertanyaan dari mahasiswa yang menanyakan soal pencari kerja secara mandiri yang kemudian tertipu dan masuk jaring TPPO.

Menurutnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia menyebut pemerintah melindungi pekerja baik itu dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu ia mengimbau agar para pencari kerja harus lebih cermat. Seluruh pekerjaan harus berdasarkan informasi yang resmi atau melalui lembaga yang resmi baik itu dalam negeri maupun di luar negeri.

"Biarpun tidak ada iming-iming, tidak ada ajakan dari oknum sesuai, semua pencari kerja yang mandiri pun harus dilindungi saat mencari kerja di dalam maupun luar negeri seperti melalui dinas ketenagakerjaan," jelas mantan Kapolres Alor ini.

Ia juga menjelaskan alur pengirim pekerja migran yang prosedural ke luar negeri dan harus melalui pengawasan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kupang.

"Idealnya tetap harus mendapatkan informasi yang resmi yang tercatat resmi termasuk di dinas sekalipun itu mencari kerja secara mandiri," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

FOLLOW US