• Nusa Tenggara Timur

Penjabat Sekda Kota Kupang Harus Pastikan Program Prioritas Berjalan Baik

Imanuel Lodja | Senin, 23/10/2023 07:22 WIB
Penjabat Sekda Kota Kupang Harus Pastikan Program Prioritas Berjalan Baik Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay melantik dan mengambil sumpah jabatan atas Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham Devil Evil Manafe, menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, bertempat di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (17/10/2023).

KATANTT.COM--Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, MSi, melantik dan mengambil sumpah jabatan atas Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham Devil Evil Manafe, SIP, MSi, menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang. Salah satu tugas penting dari Penjabat Sekda Kota Kupang Abraham Manafe adalah memastikan program-program prioritas dalam berjalan dengan baik.

Penegasan ini disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, saat melantikan Abraham Manafe berdasarkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 800/166/BKD.3.2 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, bertempat di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (17/10/2023)

Turut hadir Forkopimda Kota Kupang, Penjabat Ketua TP. PKK Kota Kupang, Louisje Marlinda Funay Pellokila, STp, Penjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, staf Ahli Wali Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota, segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Bertindak saksi adalah Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, MSi, dan rohaniwan pendamping Pdt. Elen Th. Bailaen-Manafe, SSi (Teol).

Pada kesempatan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay mengucapkan selamat kepada Penjabat Sekda Kota Kupang yang baru dilantik.

Fahrensy Funay menjelaskan bahwa dengan pengangkatan Abraham manafe sebagai Penjabat Sekretaris Kota Kupang hari ini karena adanya kekosongan jabatan sejak 22 Agustus lalu, ketika dirinya sebagai Sekda definitif dilantik sebagai Pj. Wali Kota Kupang.

Ia menambahkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda asal  5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris  Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah  setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

Sedangkan pasal 3 menegaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.

Menurut Fahrensy Funay pelantikan hari ini menjadi penting karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan  dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Orang nomor satu di Kota Kupang ini berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Selain itu tegas dia, Penjabat Sekda harus dapat memastikan program-program prioritas Pemerintah Kota Kupang berjalan sesuai dengan perencanaan.

"Untuk itu dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab, moral dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kupang," katanya.

Tak lupa, Fahrensy Funay mengingatkan Penjabat Sekretaris Kota Kupang, Abraham Manafe yang baru dilantik agar dapat mengarahkan seluruh jajaran pimpinan di bawah dan seluruh staf guna melaksanakan serta menyukseskan berbagai program kerja dengan mengedepankan visi dan misi Pemerintahan Kota Kupang. 

Ia mengaku ada 6 Agenda penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius dan prioritas sesuai arahan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake antara lain, persiapan menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penerapan dan pelaporan standar pelayanan minimal serta realisasi penerimaan pajak daerah.

FOLLOW US