• Nusa Tenggara Timur

Curi Sepeda Motor di Perbatasan RI-Timor Leste, Warga Belu Diamankan di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 16/10/2023 12:21 WIB
Curi Sepeda Motor di Perbatasan RI-Timor Leste, Warga Belu Diamankan di Kupang Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri dan anggota saat menangkap DR alias Miki, pelaku curanmor di Kupang beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--DT alias Miki (29), warga Beinoka, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, berhasil ditangkap anggota Sub Unit I Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu akhir pekan lalu.

Ia ditangkap di Kota Kupang, NTT berselang satu hari setelah kejadian dan dilaporkan ke Polres Belu. Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, dan anggota.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam nomor polisi DH 3658 EF.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK, yang dikonfirmasi Senin (16/10/2023) menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pencurian dan penggelapan ini dimulai dari laporan polisi oleh Octovina Amelia Safa Langasa (39), warga Tubaki Oan, Kabupaten Belu.

"Setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi dari korban, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan tim Buser Polresta Kota Kupang untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Polisi menerima laporan pekan lalu terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Octovina Amelia Safa Langasa.

Pasca menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Belu langsung mendalami laporan korban. "Kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Kupang setelah melakukan aksinya," ungkap Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri bersama anggota berangkat ke Kupang dan berkoordinasi dengan Buser Polresta Kupang Kota untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kolaborasi Tim Reskrim kita dan Buser Polresta Kupang Kota membuahkan hasil, dimana pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambah Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

Pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Belu untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Tindakan cepat dan kolaborasi antara Sat Reskrim Polres Belu dengan Tim Buser Polresta Kupang Kota merupakan bukti konkret dari komitmen Kepolisian Resor Belu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL. Semoga upaya seperti ini terus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga di daerah ini," tandasnya.

Kepolisian Resor Belu juga terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Timor Leste (RDTL).

FOLLOW US