• Nusa Tenggara Timur

IRT yang Dianiaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah Ternyata Sedang Hamil

Imanuel Lodja | Kamis, 12/10/2023 07:27 WIB
IRT yang Dianiaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah Ternyata Sedang Hamil Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah mengamankan AA alias Apsi (38), pelaku penganiayaan terhadap istri hingga tewas.

KATANTT.COM--Ada hal mengejutkan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan AA alias Apsi (38) terhadap DIA (23) hingga meninggal dunia. Dalam pemeriksaan medis saat visum dan otopsi, ternyata korban dalam keadaan hamil.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Rabu (11/10/2023) membenarkan hal tersebut.
"Korban dalam keadaan hamil sehingga tim dokter ambil janinnya untuk diperiksa usia janin tersebut," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka mengakui kalau selama pemeriksaan, tersangka kurang kooperatif dan memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah.

Diketahui pula kalau Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Korban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP. "Istri pertama tidak dinikahi dan ditinggalkan setelah mempunyai satu orang anak," tandasnya.

Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Kasat pun menyebutkan kalau dalam kejadian penganiayaan terhadap korban DIA, hanya ada tersangka, korban dan anak mereka yang masih balita berusia dua tahun. "Saat itu saksinya hanya anak mereka yang masih berusia dua tahun," tambah Kasat.

Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.

"Tersangka minta anaknya yang masih kecil agar nanti mengaku kalau ibunya (korban) diperkosa dan dianiaya orang lain," ujar Kasat.

Malah tersangka meminta anaknya agar menunjuk siapa saja pria yang datang saat itu sebagai pelaku yang menganiaya korban. Tersangka pun berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban. "Beruntung anak usia dua tahun ini berterus terang walaupun tersangka telah mengarahkan anaknya," tandas Kasat.

Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang telah menetapkan Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai tersangka.

Apsi terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian DIA (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu 8 Oktober 2023. Penetapan tersangka melalui surat nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan setelah menerima laporan tindak pidana dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT pada tanggal yang sama.

Peristiwa ini berawal saat Apsi pulang kerja dan membangunkan korban. Ia meminta korban membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.

FOLLOW US