• Nusa Tenggara Timur

Jenazah IRT Korban Penganiayaan Suami di Kupang Tengah Diiotopsi

Imanuel Lodja | Senin, 09/10/2023 06:15 WIB
Jenazah IRT Korban Penganiayaan Suami di Kupang Tengah Diiotopsi ilustrasi_

KATANTT.COM--Dolfrosa Ida Anabanu alias Ida (32), ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan suami-nya AA alias Apsi (38).

Korban yang juga warga RT 002/RW 003, Dusun 1, Desa Tanah Merah (bukan Desa Oebelo), Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini dianiaya suami pada Minggu (8/10/2023).

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan luar jenasah dan pemeriksaan dalam.

Otopsi dilakukan pada Minggu (8/10/2023) di Instalasi Pemulsaran Jenasah Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Otopsi dilakukan AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes (Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT) dibantu Bripka Samuel Demes Talan, Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep dan Yefta Baitanu.

Tim Dokpol Biddokkes Polda NTT melakukan pemeriksaan luar dan juga mengambil sampel beberapa organ tubuh korban.
"Diambil sampel hati dan jantung, dan rahim untuk pemeriksaan patologi anatomi," ujar Edi Syahputra Hasibuan, saat dikonfirmasi Minggu (8/10/2023) petang.

Dokter menemukan ada luka memar dan luka lecet di wajah dan perut. Diduga korban mengalami pendarahan. Selain itu korban diperkirakan meninggal kurang dari 24 jam saat pelaksanaan otopsi.

Penyebab kematian korban masih menunggu pemeriksaan patologi dan akan disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Proses otopsi selama satu jam lebih ini disaksikan perwakilan keluarga korban dan juga penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh Rinto M. Mbatu (34), warga RT 005/RW 007, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tangah, Kabupaten Kupang.

FOLLOW US