• Nusa Tenggara Timur

Warga TTS Tewas Dalam Rumah Bulat yang Terbakar

Imanuel Lodja | Kamis, 21/09/2023 18:31 WIB
Warga TTS Tewas Dalam Rumah Bulat yang Terbakar Tim identifikasi dari Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu dan Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana saat turun ke lokasi kebakaran, Kamis (21/9/2023).

KATANTT.COM--Yeheskial Tanaem (75), warga RT 004/RW 002, Dusun I, Desa Sunu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dunia karena terbakar dalam rumah bulat, Rabu (20/9/2023).

Elisabet Missa (45), yang merupakan istri kedua korban mengaku kalau pada saat itu dirinya dan anak-anaknya, Maria Metkono (17), Yance Tanaem (12) dan Amri Tanaem (5) tidur di rumah daun. Sedangkan korban tidur di rumah bulat seorang diri karena selama ini korban tidur sendiri di rumah bulat.

Korbab tidur terpisah di rumah bulat karena ia beralasan kalau ia tidak boleh tidur dengan istri kedua. Selain itu karena rumah bulat juga kecil dan sempit sehingga tidak memungkinkan istri dan anak korban tidur di rumah bulat.

Sekitar pukul 23.30 wita, Elisabeth Missa kaget bangun dan melihat cahaya api di luar sehingga ia langsung keluar. Ia kaget melihat rumah bulat tempat korban tidur tersebut yang berjarak kurang lebih 1 meter dengan rumah daun tempat Elisabeth tidur tersebut sudah terbakar.

Api sudah membesar dan saat itu Elisabeth berteriak minta tolong. Selang beberapa saat datang Meliana Tefi dari rumah yang bersebelahan dengan rumah bulat tersebut.

Saat itu juga anak-anak korban yang tidur di rumah daun tersebut juga bangun dan keluar dari dalam rumah. Karena merasa tidak bisa menolong korban maka Elisabeth langsung mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah daun tersebut.

Setelah rumah bulat habis terbakar, api langsung menyambar rumah daun yang ada bersebelahan dengan rumah bulat tersebut. Korban yang selama ini tidak bsa melihat dengan normal pun ikut terbakar.

Warga pun mengamankan istri dan anak-anak korban di rumah Mikael Olo karena beberepa warga menduga Elisabeth Missa yang membakar rumah bulat tersebut. Warga mencurigai Elisabeth karena pada saat rumah bulat tersebut terbakar.

Elisabeth bukannya menyelamatkan korban tetapi memilih meyelamatkan barang-barang yang ada di rumah daun tersebut. Keponakan korban Meliana Tefi (41), warga Tasi, Dusun II, Desa Lanu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten juga mengaku kalau saat itu ia tidur di rumah bulat yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.

Sekitar pukul 23.30 wita, dirinya sadar dan melihat ada cahaya terang diluar melalui celah rumah bulat tempat ia tidur. Meliana langsung keluar dari dalam rumah bulat dan melihat api sudah membesar. Saat itu korban berada di rumah bulat yang terbakar.

Meliana kemudian berteriak minta tolong dan meminta bantuan mengevakuasi korban dari rumah bulat yang terbakar. Meliana dan istri korban tidak bisa berbuat apa-apa karena saat itu api sudah membesar.

Selang beberapa lama, Felipus Tanaem datang ke tempat terjadinya kebakaran tersebut. Felipus mencoba memberikan pertolongan kepada korban dengan cara membongkar rumah bulat yang belum terbakar.

Namun saat itu api sudah membesar sehingga Felipus tidak mampu memberikan pertolongan. Rumah bulat pun habis terbkar dan korban yang ada di rumah bulat tersebut juga ikut terbakar. Setelah rumah bulat tersebut terbakar, api juga merambat ke rumah alang-alang yang bersebelahan dengan rumah bulat.

Rumah alang-alang ditempati istri kedua korban dan ikut terbakar. Selama ini korban tidur sendiri di rumah bulat tersebut. Biasa-nya sebelum tidur, korban menyalakan api di dalam rumah bulat tersebut.

Istri korban tidur di rumah alang-alang yang bersebelahan dengan rumah bulat tersebut. Dinding rumah bulat tersebut terbuat dari bebak yaitu pelepah pohon gewang.

Kamis (21/9/2023), Tim identifikasi dari Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH dan Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, melakukan visum luar jenazah Yeheskial Tanaem.
Visum luar jenazah dilakukan oleh dr. Cliff A.G. Muskitta

Hasil olah TKP bahwa kepala korban pecah menjadi 3 bagian dan menghitam karena terbakar. Kulit korban terkelupas dan terbakar. Sebagian organ tubuh pada bagian wajah seperti bola mata, hidung, gigi atas dan bawah sudah tidak ada. Leher korban juga terbakar hingga dasar otot. Badan bagian kiri pecah. Perut kanan bawah juga pecah.

Berdasarkan kesimpulan sementara dari hasil visum luar jenazah yang dilakukan oleh dr. Cliff A.G. Muskitta menyatakan bahwa korban meningal dunia karena tubuh korban hangus terbakar. Namun untuk mengetahui lebih jelas penyebab kematian korban maka harus dilakukan otopsi jenazah.

FOLLOW US