• Nusa Tenggara Timur

Kadis Kesehatan TTS Beri Penegasan Termasuk Sanksi untuk Dokter RSUD Soe yang Demo

Imanuel Lodja | Kamis, 14/09/2023 08:30 WIB
Kadis Kesehatan TTS Beri Penegasan Termasuk Sanksi untuk Dokter RSUD Soe yang Demo Para dokter ASN yang melakukan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak profesi mereka di RSUD Soe, Rabu (13/9/2023).

KATANTT.COM--Aksi mogok dilakukan sejumlah dokter ASN pada RSUD SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). emerintah Daerah Timor Tengah Selatan (Pemda TTS) merespon aksi mogok para dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe dengan sanksi disiplin.

Tanggapan Pemda TTS itu tercantum dalam surat nomor Dinkes. 07.05.3/5624/1X/2023 yang dikeluarkan sejak Selasa 12 September 2023. Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, Karolina Tahun, yang meneken surat tersebut.

Surat berisi 4 poin itu perihal penegasan yang tertuju bagi kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten TTS dan juga pelaksana tugas Direktur RSP Boking. Pada poin pertama dijelaskan soal hak dan kewajiban tenaga kesehatan sesuai dengan UU Kesehatan nomor 17 Tahun 2023 pasal 273 bagian c.

Bagian itu berbunyi tenaga Kesehatan berhak mendapatkan gaji atau upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan soal kewajiban dalam pasal 274 bagian a memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

Pemda TTS menegaskan dalam poin kedua bagi tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban dengan benar maka ada sanksi yang akan diberikan.

Sanksi ini sesuai pasal 306 ayat 1 yaitu; pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 304 ayat (3) diberikan sanksi disiplin.

Sanksi ini berupa peringatan tertulis, lalu kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut, maupun penonaktifan STR untuk sementara waktu, atau juga rekomendasi pencabutan SIP.

Pada poin ketiga, Pemda TTS ingin tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik agar tidak terpancing dengan isu-isu negatif untuk melakukan protes dan demo terhadap Pemerintah Daerah.

Sedangkan dalam poin keempat disebut setiap masalah yang dialami dalam pekerjaan diharapkan berkonsultasi dengan pimpinan unit kerja untuk dicarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

FOLLOW US