• Nusa Tenggara Timur

Trend Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Kupang Terus Meningkat

Semy Andy Pah | Rabu, 30/08/2023 06:28 WIB
Trend Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Kupang Terus Meningkat Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay saat membuka Rakor Anak Berhadapan dengan Hukum Tingkat Kota Kupang tahun 2023 di Hotel Kristal, Selasa (29/8/2023),

KATANTT.COM--Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mencatat trend kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kupang cenderung mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Data DP3A Kota Kupang menyebutkan terdapat kenaikan jumlah korban dan kasus kekerasan terhadap anak sebesar 2,1% dari tahun 2021 sebanyak 60 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 127 kasus.

"Sedangkan pada tahun 2023 dari bulan Januari sampai Juni terdapat 70 kasus. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi sebagai jenis kekerasan yang sering dialami anak-anak," kata Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, MSi, saat membuka Rakor Anak Berhadapan dengan Hukum Tingkat Kota Kupang tahun 2023 di Hotel Kristal, Selasa (29/8/2023),

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay memberi apresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi ini karena mengisyaratkan komitmen negara untuk menjamin seluruh anak Indonesia mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, khususnya dalam agenda penanganan anak berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Fahrensy Funay menambahkan bahwa dalam menjalankan agenda-agenda tersebut, perlu diingat bahwa sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, anak memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Orang nomor satu di Kota Kupang menjelaskan bahwa saat ini pelanggaran masih sering terjadi dan dialami oleh anak-anak di Kota Kupang. Dengan pemberlakuan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah positif pemerintah untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

"Termasuk bagi anak-anak korban kekerasan seksual. UU TPKS mengakui adanya hak-hak khusus anak, termasuk memperoleh akses ke proses yang adil, perlakuan manusiawi, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Meskipun, perlu diakui bahwa dalam prakteknya, pelaksanaan UU TPKS masih menemui tantangan,” jelasnya.

Menurut Fahrensy Funay, diperlukan sinergitas dan kolaborasi yang erat di antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder penegak hukum dan penyelenggara sistem peradilan anak, agar komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak anak benar-benar terwujud sesuai amanah undang-undang.

Namun sambung dia, dengan berpegang pada prinsip bahwa anak-anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa memiliki potensi konstruktif bagi negara, sesuai amanat pasal 94 UU SPPA bahwa pemerintah daerah melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam menyelenggarakan urusan perlindungan anak.

"Saya ucapkan terima terima kasih dan penghargaan atas partisipasi seluruh pihak terhadap upaya perlindungan anak berikut segala hak-hak asasi manusia yang melekat pada anak, terutama dalam sistem peradilan anak dan perlindungan terhadap kekerasan seksual melalui kegiatan rapat koordinasi ini," bebernya.

Ia berharap melalui peran semua pemangku kepentingan dapat menjamin konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak, menegakkan penghormatan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan kebebasan dasar lainnya dengan mengasumsikan bahwa anak memiliki peran konstruktif bagi masa depan bangsa dan negara.

Kepala DP3A Kota Kupang, Ir. Clementina RN Soengkono menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan DP3A Kota Kupang untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU TPKS melalui rakor anak berhadapan dengan hukum guna mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam proses implementasi.

"Tujuannya untuk mengetahui kendala-kendala yang di alami oleh lembaga layanan dalam pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam sistem peradilan pidana anak," katanya.

Turut hadir Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Supriyatna Rahmat, SH, MH, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Kasie Pidum Kejari Kota Kupang, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT serta Pimpinan Childfund/Cita Madani.

FOLLOW US