• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Curanmor di Manggarai Barat Diciduk Polisi saat Ojek Pakai Sepeda Motor Curian

Imanuel Lodja | Senin, 07/08/2023 18:28 WIB
 Pelaku Curanmor di Manggarai Barat Diciduk Polisi saat Ojek Pakai Sepeda Motor Curian ilustrasi_curanmor

KATANTT.COM--Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR nomor polisi: EB-2032-PD di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhir pekan lalu.

TJ (24), warga Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor. Ia diamankan polisi saat ia sedang ojek menggunakan sepeda motor hasil curiannya akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023) pagi di Polda NTT membenarkan kejadian ini. Penangkapan ini berdasarkan laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Dari informasi itu, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor milik korban, Narcissus Nadar, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 wita. Saat itu pelaku berpura-pura melamar kerja di sebuah tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai.

Setelah mencuri, pelaku melarikan diri ke berbagai tempat sebelum akhirnya ditangkap akhir pekan lalu di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, saat ia bekerja sebagai ojek dengan menggunakan motor curian tersebut.

Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

FOLLOW US