• Nusa Tenggara Timur

UNICEF Beri Pelatihan Bisnis untuk Anak dan Remaja dari 4 Kelurahan di Kota Kupang

Semy Andy Pah | Minggu, 16/07/2023 06:51 WIB
 UNICEF Beri Pelatihan Bisnis untuk Anak dan Remaja dari 4 Kelurahan di Kota Kupang Sejumlah anak dan remaja sementara mendapat pelatihan bisnis dan hak asasi manusia bagi anak dan remaja yang digelar UNICEF di rumah jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (15/7/2023).

KATANTT.COM--United Nations Children`s Fund (UNICEF) atau Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan pelatihan bisnis dan hak asasi manusia bagi anak dan remaja di empat kelurahan di Kota Kupang. Empat kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Kuanino, Manutapen, Liliba dan Tode Kiser.

Partnership Officer Child Rights and Business Specialits UNICEF Indonesia, Lukita Setiyarso di sela-sela kegiatan di rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (14/7/2023) mengatakan bahwa UNICEF merupakan organisasi PBB yang bertujuan memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan kesejahteraan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang.

"Awalnya UNICEF sudah mengadvokasi hak anak ke dunia usaha itu dari 2012 di Indonesia, terus kita memperkenalkan 10 prinsip hak anak dan dunia usaha dimana di harapkan dunia usaha itu bisa menghormati dan mendukung hak anak. Tidak hanya di Indonesia tapi secara global, kebetulan Pemerintah Indonesia 2014 itu revisi Undang-Undang Perlindungan Anak dari nomor 23 tahun 2002 ke Undang-Undang nomor 35 tahun 2014," kata Lukita Setiyarso.

Lukita Setiyarso yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini menambahkan bahwa di dalam undang-undang revisi anak pasal 1, ada defenisi tambahan disebutkan setiap orang adalah orang perseorangan dan korporasi. Jadi korporasi diakui menjadi bagian dari setiap orang harus ikut menghormati dan berupaya melindungi hak anak di Indonesia.

"Juga ada penjelasan tambahan di pasal 72 apa yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan penghormatan tersebut, itu mulai dari mengintegrasi hak anak atau memiliki kebijakan yang berperspektif anak," kata Lukita.

Menurut Lukita, jadi kebijakan itu sudah harus ada penghormatan lalu jika seseorang membuat prodak atau jasa, maka prodak dan jasa itu harus aman untuk anak-anak. "Lalu kalau dia ternyata cukup aktif dalam tanggung jawab sosial maka diharapkan inisiatif mendukung hak anak," katanya.

Kegiatan ini sambung dia, semuanya demi mendukukng pemenuhan sekaligus mendukung agenda nasional mencapai Indonesia Layak Anak (IDOLA) jadi level daerah mungkin selaraa dengan kabupaten layak anak (KLA). "Kalau untuk UNICEF sampai dengan tahun 2019 itu kita fokusnya sama dunia usahanya mulai dari asosiasi usaha," ujarmnya.

"Baru di 2020 kita melihat peluang bahwa sebetulnya remaja itu bisa mengadvokasi hak-haknya sendiri kepada dunia usaha. Ini terjadi karena UNICEF mulai latih remaja untuk menjadi dan berperan aktif sebagai pelopor dan pelapor ikut aktif dalam prosen perencanaan pembangunan misalnya musrenbang," ungkapnya.

Selain itu jelas Lukita, di 2020 lalu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT telah melakukan workshop dan diskusi untuk mulai memperkenalkan bahwa suara remaja sebetulnya bisa di dengar. "Untuk mempersiapkan gugus tugas daerahnya belum terbentuk dan kita berharap seperti di Aceh, mereka bisa diakui sebagai mitra," ujarnya.

Karena itu, UNICEF kepada remaja yang merupakan dampingan UNICEF untuk projek lingkaran wajah dan pelatihan modul tambahan. Di mana memperkenalkan bahwa selain dari pemerintah sebagai pihak yang bisa mendukung kebutuhan dan kepentingan anak ternyata anak juga mampu membuka udunia usaha sendiri di wilayahnya yakni menjadi agen perubahan .

"Pelatihan ini selama dua hari mulai Kamis, 13 Juli- 14 Juli 2023 untuk anak-anak dari Kelurahan Kuanino dan Manutapen. Sedangkan anak dari Kelurahan Liliba dann Tode Kiser akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 Juli 2023 dan 18 hari melaksanakan kegiatan di lembgaa pembinaan khusus anak," pungkasnya.

FOLLOW US