• Nusa Tenggara Timur

Selama 2022, 406 Warga NTT Meninggal di Jalan Raya

Imanuel Lodja | Senin, 10/07/2023 10:40 WIB
Selama 2022, 406 Warga NTT Meninggal di Jalan Raya Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asdoma saat Jumat Curhat yang digelar Polda NTT di RT 19/RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Jumat (7/7/2023).

KATANTT.COM--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT cukup tinggi. Sesuai data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (integrated road safety management system) yang dikelola Ditlantas Polda NTT, pada tahun 2022 sebanyak 1.326 kejadian.

Korban meninggal dunia sebanyak 406 orang, luka berat 488 orang, luka ringan 1.488 orang. Dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 135 kejadian atau naik 11 persen.

Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sejumlah 26.046 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sejumlah 16.711 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 9.335 pelanggaran atau naik 55 persen. "406 Orang korban meninggal ini jangan dianggap biasa-biasa saja, nyawa itu harus kita sayang. Kalau kita mengalami kecelakaan lalulintas baik itu berdampak meninggal maupun luka berat ini tentunya sangat menyengsarakan diri sendiri maupun keluarga akhirnya produktifitas menurun," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, Senin (10/7/2023) di Mapolda NTT.

Hal ini perlu diketahui masyarakat bahwa kepatuhan akan Kamseltibcar Lantas ini bukan hanya selama operasi tetapi selama berlalu lintas. "Sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran itu dapat kita tekan," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Diakui Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma bahwa banyak yang mengendarai kendaraan bermotor tidak mempunyai kelengkapan diri, berboncengan tiga hingga empat orang dan tidak menggunakan helm. "Ini cenderung tidak tertib berlalu lintas, kenaikan pelanggaran 55 persen, korban meninggal sia-sia akibat lakalantas 406 orang," ingat Kapolda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mengingatkan agar orang tua juga harus tegas kepada anak-anaknya. "Jangan memanjakan anaknya dengan memberikan sepeda motor padahal umur belum cukup, SIM tidak ada ini banyak sekali terjadi di NTT ini," ujar mantan Kadiv Hubinter Polda NTT.

Mantan Wakapolda Sulawesi Utara ini memantau selama ini banyak anak-anak kecil usia SMP sudah mengendarai sepeda motor atau bahkan mobil. "Ini orangtua salah dalam membina anak. Harus umurnya sudah memenuhi syarat, memiliki SIM kemudian kalau naik sepeda motor pakai helm, kalau mobil pakai Sitbel, sehingga mengurangi terjadinya lakalantas yang berakibat fatal," ingat Kapolda NTT.

Operasi lalu lintas selama 14 hari ke depan melibatkan 270 personel mulai dari Polda hingga tingkat Polres. Ratusan anggota ini ditempatkan pada tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran.

Khususnya di Kota Kupang, anggota lalulintas ditempatkan pada jalan-jalan protokol mulai dari Jalan El Tari, Jalan Soeharto, Jalan Soedirman serta di daerah Kecamatan Kelapa Lima, TDM hingga Kelurahan Oebufu yang akan menjadi titik penertiban terhadap pelanggar lalulintas.

Sementara obyek yang menjadi prioritas yakni kelengkapan surat-surat SIM, STNK, kelengkapan kendaraan meliputi kaca spion, TNKB, lampu, maupun ban dari kendaraan tersebut yang membahayakan. Kapolda menegaskan pula kalau dalam operasi patuh ini akan dilakukan penilangan (penegak hukum) dilihat dari tingkat pelanggaran.

Kepada masyarakat, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma mengimbau agar masyarakat selalu menyayangi nyawanya apabila berkendaraan dan jangan berkendaraan dalam kondisi mabok minuman keras. "Masyarakat agar bisa mengendalikan diri dalam konsumsi miras, jangan mengendarai kendaraan bermotor pada saat dalam kondisi dipengaruhi miras (alkohol)," tandasnya.

 

FOLLOW US