• Nusa Tenggara Timur

Diduga Sering Sebar Hoax, Tenny Konay Siap Laporkan Elisabeth Konay ke Polda NTT

Djemi Amnifu | Selasa, 04/07/2023 20:14 WIB
Diduga Sering Sebar Hoax, Tenny Konay Siap Laporkan Elisabeth Konay ke Polda NTT Tenny Konay

KATANTT.COM--Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay dan Ir Dominggus Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay akan segera mengambil langkah hukum ke Polda NTT terkait informasi bohong (hoax) yang diduga disebar oleh Elisabeth Konay. Langkah hukum tersebut sebagai bentuk pembelajaran dan pendidikan hukum bagi setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum.

"Saya sudah berdiskusi dengan keluarga dan berkonsultasi dengan kuasa hukum Keluarga Konay untuk mengambil sikap atas informasi bohong yang diduga disebar oleh Elisabeth Konay. Kabar bohong yang disebar cenderung menjurus ke fitnah dan menyerang pribadi saya," tegas Tenny Konay kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Tenny Konay menegaskan bahwa untuk menjadi ahli waris maka bukan saja menguasai obyek atau warisan tetapi harus memenuhi segala kewajiban sebagai ahli waris. "Contohnya, apabila ada gugatan dari pihak lain atas warisan maka kewajiban ahli waris untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan setempat. Atau diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai kewajiban sebagai ahli waris," tegasnya.

Menurut Tenny Konay, secara de facto Elisabeth Konay benar merupakan keturunan dari Keluarga Konay menggunakan marga ibunya bernama Santji Konay dan ayah bernama Tekung. Namun secara de jure, Elisabeth Konay tak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. "Ini merupakan keputusan hukum bukan keputusan seorang Tenny Konay atau ahli waris dari Esau konay," ujarnya.

Apalagi jelas Tenny Konay, Elisabeth Konay sudah pernah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang menuntut pembagian atas warisan Keluarga Konay. Namun gugatan ini ditolak oleh PN Kupang sesuai putusan perkara nomor: 157.G/Pdt/2015-PN Kpg tanggal 19 Mei 2016 yang dikuatkan putusan banding nomor: 160/Pdt/2016/PT Kpg dan putusan PN Kupang nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Kupang tanggal 4 Agustus 2015 yang disertai surat keterangan inkrah dari PN Kupang.

Tak puas atas putusan hukum tersebut sebut Tenny Konay, Elisabeth Konay kemudian mendatangi sejumlah pihak guna mencari dukungan dengan mengadukan pembagian atas warisan Keluarga Konay. Seperti mendatangi Kafe Kopi Joni di Jakarta yang menjadi tempat pengacara Hotman Paris menerima laporan masyarakat. Begitu pula, mendatangi Kantor Pengacara Pablo Putra Benua di Jakarta mengadukan hal yang sama namun tak mendapat respon sebagai lmana aporannya ke Pengacara Hotman Paris di Kafe Kopi Joni.

Puncaknya beber Tenny Konay, Elisabeth Konay kemudian melaporkan dirinya ke Polda NTT dengan sangkaan melakukan penggelapan tanah. Namun laporan tersebut tidak cukup bukti sehingga Polda NTT mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sesuai Surat Ketetapan nomor: S-Tap/301.b/VI/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK.

Kini jelas Tenny Konay, Elisabeth Konay mengadukan hal yang sama ke LSM (LP2TRI) di Kupang padahal secara perdata dan pidana laporannya sudah melampaui asas hukum nebis in idem. "Yang artinya perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," jelasnya.

Karena itu tegas Tenny Konay, Ketua LP2TRi sebagai seorang yang paham hukum sejatinya bisa mempelajari dan memberikan pemahaman hukum yang baik dan berimbang. Bukan sebaliknya bersama-sama Elisabeth Konay diduga memberikan informasi bohong alias hoax atas keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi sampai bertindak seperti`hakim`yang menafsirkan putusan hukum (lembaga peradilan) sesuai kepentingan yang menguntungkan Elisabeth Konay.

"Pernyataan Ketua LP2TRI bersama Elisabeth Konay terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan yang terhormat. Kita sudah berkonsultasi dengan pengacara Keluarga Konay untuk segera mengambil langkah hukum atas informasi bohong yang diduga disebar oleh Elisabeth Konay ini,"tegas Tenny Konay. (advertorial)

FOLLOW US