• Nusa Tenggara Timur

Polres Kupang Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal Masih Bawah Umur

Imanuel Lodja | Selasa, 13/06/2023 10:22 WIB
Polres Kupang Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal Masih Bawah Umur Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Kupang menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi akhir pekan lalu.

KATANTT.COM--Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Kupang menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi akhir pekan lalu.

Calon tenaga kerja ini SL (17) dan masih tergolong anak bawah umur, yang merupakan seorang gadis asal salah satu desa di Kecamatan Amabi Oefeto Tmur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK MH membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas. "Benar, SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat ia hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan Kapal laut, ia masih anak bawa umur dan diduga dokumen-dokumennya dipalsukan," terang Anak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (13/6/2023). " Ya, penyidik sedang dalami, kalau cukup bukti kami akan tindak tegas," tambahnya.

Upaya yang dilakukan Satgas TPPO ini terbilang tidak mudah karena harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, SSos, selaku koordidnator tim tindak satgas TPPO Polres Kupang mengamankan YM selaku perekrut lapangan (PL) di Kota Kupang. "YM berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangannya," tandasnya.

Saat diamankan petugas, SL tidak sendirian. Ia bersama dengan seorang gadis lain bernama YT yang satu alamat dengan SL dan juga akan diberangkatkan menuju Sulawesi. Saat diinterogasi petugas, YM mengakui semua perbuatannya dan ia menjaring para korban melalui akun media sosial facebook bersama kekasihnya RYNN untuk selanjutnya para korban dikirim keluar daerah sesuai permintaan oknum-oknum tertentu.

Kuat dugaan terduga pelaku adalah pemain lama yang sudah sejak lama melakukan serupa dan sedang didalami Penyidik.
Adapun kompensasi yang diterima YM adalah sebesar Rp 500.000 per orang.

FOLLOW US