• Gaya Hidup

Mengurai Masalah Sekolah Swasta di NTT dan Solusi Cerdas Jelang Pelaksanaan PPDB

Imanuel Lodja | Kamis, 08/06/2023 07:19 WIB
 Mengurai Masalah Sekolah Swasta di NTT dan Solusi Cerdas Jelang Pelaksanaan PPDB Winston Rondo

KATANTT.COM--Kondisi dan Permasalahan Terkait Sekolah Swasta Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2022/2023. PPDB adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran untuk semua jenjang sekolah.

Sekolah swasta jenjang SMA/SMK khususnya di Kota Kupang berjumlah 43 sekolah. Terdapat 23 sekolah atau 53,49% sekolah dengan jumlah siswa dibawah 100 orang. Terdapat 20 sekolah atau 46,51% sekolah dengan jumlah siswa diatas 101 orang peserta didik.

Bila dicermati lebih rinci maka terdapat 14 sekolah atau (32,56%) dengan total jumlah peserta didiknya kurang dari 50 orang dari 43 sekolah swasta keseluruhan di kota Kupang. Bila dikurangi dengan peserta didik yang ditamatkan tahun pelajaran 2022/2023 ini maka jumlah peserta didik akan semakin berkurang.

Sekolah negeri hanya berjumlah 21 sekolah namun harus menampung jumlah peserta didik sebanyak 21.493 orang atau sebesar 79,13%, dibandingkan sekolah swasta yang berjumlah 43 sekolah namun hanya menampung 5.669 peserta didik atau 20,87%.

Kondisi ini menggambarkan kepincangan serius penyebaran peserta didik pada sekolah negeri dan sekolah swssta di kota Kupang. Ini bukan soal ketidakmampuan sekolah swasta untuk menampung dan membina peserta didik kita tetapi ini terkait dengan ketidak adilan dalam proses Penerimaan peserta didik baru yang mengutamakan sekolah negeri dan sungguh-sungguh meminggirkan sekolah swasta.

Permasalahan yang Dihadapi Sekolah Swasta :
Catatan BMPS pada pelaksanaan PPDB tahun 2018-2019 yang diselenggarakan secara online oleh sekolah negeri sebelum pandemi covid 19, menunjukkan mutu atau kualitas yang sangat baik karena :
1. Konsisten mengikuti zonasi yang ditetapkan untuk sekolah negeri : SD, SMP dan SMA.
2. Konsisten pada kuota dan rombongan belajar sesuai yang tersedia di sekolah.

Namun memasuki tahun ajaran 2020/2021 (mulai meredanya pandemi covid 19) sekolah negeri mengabaikan Juknis yang ada dan tidak dikawal dengan baik sehingga terjadi pelanggaran zonasi serta kuota siswa yang melampaui ketersediaan rombongan belajar di sekolah yang mendorong sekolah harus nambah ruang kelas baru.

Tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi NTT melaksanakan PPDB Online dengan system Zonasi namun setelah itu dilaksanakan lagi PPDB offline untuk sekolah negeri.

Pada saat memasuki kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi calon siswa baru pada sekolah negeri maupun swasta, PPDB offline di sekolah negeri masih terbuka lebar yang menyebabkan siswa yang sudah terdaftar di sekolah swasta berpindah ke sekolah negeri.

Sebagian besar Sekolah : SMA/SMK negeri utama di Kota Kupang diketahui membuka kelas belajar siang/sore untuk menampung siswa baru yang sangat membludak karena tidak cukupnya fasilitas rombongan belajar di sekolah itu untuk mendukung pembelajaran pada pagi hari.

Contoh kasus di SMA Sint Carolus Penfui Kota Kupang, sudah menerima pendaftaran 110 siswa baru tetapi ketika sekolah negeri membuka pendaftaran susulan secara offlline maka 40 siswanya pindah diam-diam ke sekolah-sekolah negeri.

Tahun ajaran 2021/2022 calon siswa baru dijaring masuk sekolah negeri melalui sistem penerimaan online dan ofline dan menyisahkan pilu bagi sekolah swasta. SMAK Ki Hajar Dewantara hanya memiliki 7 orang siswa baru pada tahun ajaran 2021/2022, belum terhitung sekolah swasta yang lain. Banyak sekolah swasta nyaris tutup.

Dampak Bagi Sekolah Swasta:

1. Jangka pendek, sekolah swasta mengalami kekurangan siswa, dan dalam jangka panjang bila hal ini terus berjalan maka sekolah swasta akan berakhir sejarah emasnya di NTT alias tutup buku dan tutup sekolah.
2. Membludaknya peserta didik di sekolah negeri akan dipertanyakan efektivitas pembinaan, pendampingan dan pengembangan karakter bagi peserta didik sebagai generasi penerus calon pemimpin bangsa pada masanya.
3. Membludaknya peserta didik yang diterima di sekolah negeri, dapat memberi pesan bahwa disana ada cara yang tidak elegan untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
4. Yayasan penyelenggara sekolah swasta yang bergumul membangun sekolah swasta sebagai sarana berkontribusi untuk turut membangun sumber daya manusia dipandang seolah bukan mitra yang sudah turut berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia.

Rekomendasi BMPS NTT:

1. Kami mendesak Komisi 5 DPRD NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi serius pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023 dan dampaknya terhadap sekolah swasta.
2. Kami mendesak agar JUKNIS PPDB tahun 2023/2024 dikawal betul agar dilaksanakan secara konsisten oleh sekolah negeri dengan mematuhi ketentuan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan juknis, dalam hal :
• Tidak boleh menambah rombongan belajar
• Tidak boleh menambah ruang kelas baru.
3. Kami mendesak DPRD NTT Komisi 5 untuk melakukan pemantauan proses PPDB di sekolah-sekolah dengan menggandeng unsur independen seperti media massa, Ombudsman, dan BMPS sehingga proses PPDB dapat berjalan secara jujur dan adil.
4. Kami mendesak DPRD NTT Komisi 5 tidak memberikan rekomendasi bagi masyarakat/orang tua calon peserta didik baru yang meminta untuk masuk ke sekolah negeri tertentu yang sudah dinyatakan TUTUP karena telah terpenuhi kuota baik calon peserta didik baru maupun rombongan belajarnya.
5. Meminta dukungan dari KOMISI OMBUDSMAN NTT, organisasi wartwan dan Organiasi masyarakat sipil untuk secara Bersama-sama mengawal proses PPDB tahun 2023 agar berlangsung sesuai JUKNIS dan sesuai Jumlah Rombel yang ditetapkan dan memberi keadilan bagi sekolah swasta di NTT untuk tumbuh dan Bersama-sama membangun SDM anak NKRI di NTT. Penulis: Winston Neil Rondo, SPt (Ketua Umum BMPS NTT)

FOLLOW US