• Nusa Tenggara Timur

Mabuk Miras dan Aniaya Warga, Dua Bersaudara di Kupang Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 30/05/2023 14:25 WIB
Mabuk Miras dan Aniaya Warga, Dua Bersaudara di Kupang Ditahan Polisi Dua bersaudara, Joni Weo dan Hendrik Weo yang terlibat kasus penganuiayaan saat diamankan jajaran Polsek Oebobo di Mapolsek Oebobo.

KATANTT.COm--Joni Weo (25), buruh bangunan dan adiknya Hendrik Weo (19) diamankan jajaran Polsek Oebobo. Kakak beradik yang juga warga Jalan Bhakti Karang, RT 40/RW 11, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini ditangkap polisi karena menganiaya dan mengeroyok Tri Omega Yehezkiel Maudeng (20), yang juga warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban dianiaya beberapa waktu lalu di halaman rumah Ferdi Pello di Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. "Korban dianiaya kedua pelaku sekitar pukul 04.30 wita di halaman rumah Ferdi Pello usai acara pesta," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH, saat dikonfirmasi Selasa (30/5/2023).

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, juga memastikan kalau kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. "Pelaku dalam keadaan mabuk miras karena konsumsi miras saat acara," tambahnya.

Disebutkan kalau saat itu ada pesta sehingga korban memasang lampu dan musik. "Korban jaga lampu dan musik saat itu," ujarnya.

Selang beberapa saat terjadi keributan di depan rumah Ferdi Pello. Korban pun dianiaya dan dikeroyok kedua pelaku. Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis atas mata kiri, luka dan bengkak pada lengan kanan, rusuk kanan mengalami luka dan sakit. "Salah paham saat mabuk usai pesta jadi pelaku aniaya korban," tambahnya.

Kedua pelaku diamankan polisi dan ditahan di sel Polsek Oebobo. Korban juga menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Selasa (30/5/2023), penyidik Reskrim Polsek Oebobo melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh jaksa sehingga kita serahkan dan limpahkan ke JPU kejaksaan negeri Kota Kupang," tandasnya.

 

FOLLOW US