• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan Orang ke Australia Diserahkan ke Kejari Baa-Rote Nda

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/05/2023 12:15 WIB
 Berkas P21, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan Orang ke Australia Diserahkan ke Kejari Baa-Rote Nda Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Baa Kabupaten Rote Ndao, Kamis (25/5/2023).

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus people smuggling yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dinyatakan lengkap atau P21. Kamis (25/5/2023) petang, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Baa Kabupaten Rote Ndao.

"Para tersangka people smuggling dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).

Para tersangka terlibat tindak pidana people smuggling WNA asal India. "Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ba`a Rote Ndao, Budi Narsanto, SH selaku penuntut umum kemudian tersangka dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana people smuggling WNA asal India diserahkan dari Unit Tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Rote Ndao kepada JPU Kejaksanaan Negeri Ba`a Rote Ndao," jelasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH yang mewakili Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kanit Tipidter Polres Rote Ndao Bripka I Wayan Adiputra Jawana, SH bersama personil unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Ketiga tersangka yang berkasnya P21 yakni Sakir Daeng Lewa (26), Gasali (36) dan Rio Daeng Sijaya (47), asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. "Keterlibatan ketiga tersangka Sakir Daeng Lewa, Gasali dan Rio Daeng Sijaya adalah sebagai anak buah kapal yang mengantar WNA asal India menuju Australia," tambahnya.

Ketiga tersangka direkrut oleh ADN yang pernah ditetapkan menjadi DPO oleh Satreskrim Polres Rote Ndao dan berakhir pelariannya setelah berhasil dibekuk hasil koordinasi dan kerjasama Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

ADN kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH bersama tim dari Polres Rote Ndao. "Masing-masing tersangka diberi imbalan sebesar Rp 25 juga sehingga ketiga tersangka bersedia melakukan permintaan ADN untuk mengantar WNA asal India (ke Australia," tandasnya.

Ia menegaskan bahwa pengembangan terhadap tindak pidana people smuggling akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak sesuai perannya masing masing. Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sebelumnya menjadikan ADN alias FDT sebagai daftar Pemcarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sejak Januari 2023 lalu. ADN alias FDT kabur pasca polisi mengamankan enam orang WNA asal India dan 4 ABK pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.

Kamis (18/5/2023), polisi menangkap ADN alias FDT di kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dibantu kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa oleh Kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Rote Ndao terhadap DPO tindak pidana penyelundupan manusia WNA India atas nama ADN alias FDT di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, saat dikonfirmasi Minggu (21/5/2023).

FOLLOW US