• Nusa Tenggara Timur

Komnas HAM Serap Aspirasi di Kupang Finalkan SNP Tentang Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan

Imanuel Lodja | Selasa, 23/05/2023 23:09 WIB
Komnas HAM Serap Aspirasi di Kupang Finalkan SNP Tentang Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan Konsultasi publik menghadirkan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM dan Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan bersama moderator Wiwin Dwihatono dengan narasumber lainnya Kurnia Ramadhana dari ICW serta Dr Saryono Yohanes di Kampus FH Undana, Selasa (23/5/2023).


KATANTT.COM--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menyusun draft Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan hak-hak kelompok rentan.

Guna menyempurnakan draft ini, Komnas HAM menggelar konsultasi publik penyusunan SNP tentang Pemilu dan hak-hak kelompok rentan, Selasa (23/5/2023) di kampus Fakultas Hukum Undana Kupang.

Dalam diskusi terbatas ini, Komnas HAM mengundang berbagai pihak seperti LSM Bengkel Apek, AJI Kupang, LBH Surya, PW NU NTT, Walhi dan elemen lainnya.

Konsultasi publik ini dihadiri komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM) dan Hari Kurniawan (Komisioner Pengaduan).

Sementara pemaparan materi dengan moderator Wiwin Dwihatono menghadirkan Kurnia Ramadhana (ICW) dan Dr Saryono Yohanes, SH MH (wakil Dekan II FH Undana) sebagai narasumber.

Draft SNP ini disusun oleh Kurnia Ramadhana bersama Titik Anggreni, Pegiat Pemilu dari Perludem dan Fritz Siregar, bekas anggota Bawaslu RI.

Kurnia Ramadhana menyebutkan kalau Komnas HAM sudah memilliki SNP sejak 2018 sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan.

SNP Pemilu dan hak-hak kelompok rentan mencakup 17 kelompok rentan yakni perempuan, LGBT/SOGI, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan Pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat hukum adat, masyarakat di perbatasan, pekerja rumah tangga, ODHA, anak dan pemilih pemula, lansia, pengungsi/penyintas konflik, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas dan penyintas/pengungsi bencana alam dan non alam.

Draft ini terdiri dari 10 BAB yang mencakup berbagai aspek seperti isu HAM dalam Pemilu, hak-hak kelompok rentan dalam Pemilu, kewajiban negara dan aktor negara, pembatasan HAM yang diperkenankan dalam Pemilu.

Juga membahas pelanggaran HAM dalam Pemilu yakni keadilan Pemilu dan parameternya, keadilan Pemilu dan HAM, pembiaran oleh negara terhadap proses penghitungan suara di luar negeri yang menyebabkan kehilangan hak pilih serta pembiaran terhadap pekerja yang tidak dapat mencoblos.

Di sisi lain ada pula pemulihan atas pelanggaran HAM dalam Pemilu serta kewenangan Komnas HAM. Ia menyebutkan bahwa SNP bisa diadopsi oleh pemangku kepentingan dan aktor non negara seperti korporasi, media, organisasi masyarakat sipil, masyarakat, partai politik dan akademisi terkait pelaksanaan Pemilu.
"Penyusunan SNP memberi petunjuk atas peristiwa HAM dan mendudukkan norma HAM yang berlaku secara universal," tandasnya.

Diingatkan bahwa Pemilu tidak sekedar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik, melainkan mekanisme terselenggaranya Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat di legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Pemilu menciptakan situasi demokrasi yang tidak kondusif dan segregasi sosial karena partai politik tidak jarang melakukan kampanyr hitam dan ujaran kebencian," ujarnya.

Polarisasi di masyarakat makin meningkat dengan penggunaan media sosial sebagai alat propaganda untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Bagi kelompok rentan, Pemilu memberi dampak persekusi dan politisasi menjelang Pemilu guna meningkatkan elektabilitas calon atau partai politik.

"Selain menjadi komoditas politik dan dipolitisasi, kelompok rentan juga mendapatkan diskriminasi dalam pelayanan kepemiluan karena kebutuhan khusus tidak disediakan terutama bagi penyandang disabilitas," tambahnya.

Akses juga menjadi persoalan sehingga diperlukan panduan dan petunjuk guna mendorong penyelenggara Pemilu menghormati, melindungi dan memenuhi HAM terutama bagi kelompok rentan. Negara dan aktor negara memiliki kewajiban untuk menghormati HAM dalam Pemilu.

"Penyelenggara Pemilu dilarang melakukan kriminalisasi, intervensi serta wajib menghormati proses hukum yang akan, sedang dan telah ditempuh berkenaan dengan pemenuhan HAM dalam Pemilu," ujar Kurnia.

Aktor non negara pun berkewajiban untuk menghormati HAM. Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Pemilu, masyarakat diajak untuk mengadu ke Komnas HAM dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi.

"Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan jika ada dugaan diskriminasi ras dan etnis dan pelanggaran HAM lainnya," ujarnya.

Diskusi ini mendapat berbagai usul dan tanggapan beragam dari peserta yang menjadi masukan bagi penyempurnaan draft tersebut.

FOLLOW US