• Nusa Tenggara Timur

Kerjasama Polres Rote Ndao dan Polda Sulsel Sukses Bekuk DPO Kasus Penyelundupan Imigran

Imanuel Lodja | Selasa, 23/05/2023 14:09 WIB
Kerjasama Polres Rote Ndao dan Polda Sulsel Sukses Bekuk DPO Kasus Penyelundupan Imigran Tersangka ADN alias FDT berhasil dibekuk jajaran Polres Rote Ndao yang bekerjasama dengan Polda Sulsel, di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/5/2023).

KATANTT.COM--Upaya menuntaskan kasus tindak pidana penyelundupan manusia Warga Negara Asing (WNA) asal India terus dilakukan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao. Polisi sebelumnya menjadikan ADN alias FDT sebagai daftar Pemcarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sejak Januari 2023 lalu.

ADN alias FDT kabur pasca polisi mengamankan enam orang WNA asal India dan 4 ABK pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu. Kamis (18/5/2023), polisi melakukan penangkapan terhadap ADN alias FDT di kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dibantu kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa oleh Kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Rote Ndao terhadap DPO tindak pidana penyelundupan manusia WNA India atas nama ADN alias FDT di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, saat dikonfirmasi Minggu (21/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ADN berperan menyiapkan logistik dan keperluan termasuk kebutuhan makan dan minum ABK dan WNA India. "Peran DPO ADN tersebut menyiapkan logistik atau keperluan termasuk makan minum ABK dan WNA India saat perjalanan menggunakan kapal menuju Australia," tandas Yeni Setiono.

ADN pula yang menyiapkan BBM kapal serta melakukan perekrutan para ABK kapal. Terhadap tersangka ADN disangka pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Enam WNA asal India sudah dikirim ke kantor Imigrasi Kupang pasca diamankan Polres Rote Ndao. Sementara empat WNI asal Sulawesi yang turut diamankan polisi pasca dipulangkan pemerintah Australia ditahan di Polres Rote Ndao.

Penahanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/I/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-lidik/ 09/I/2023 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.
Terkait tindak pidana penyelundupan manusia, para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

WNA dan WNI yang menggunakan kapal `Hinni` ini gagal masuk Australia setelah dihadang petugas negara Australia di perairan. Mereka diamankan di Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Enam orang WNA tersebut yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

Sementara 4 orang ABK yakni Zakir Daeng Lewa (26), Gasali, Laki-laki (36), Daeng Sijaya (47) dan Maks (30).
tiga ABK asal Makassar Sulawesi (Zakir Daeng Lewa, Gasali dan Daeng Sijaya) berangkat dari Makassar pada Jumat (13/1/2023) menggunakan kapal penumpang ke Samlaki.

Pada Sabtu (14/1/2023), tiga ABK ini bertemu dengan ABK (Maks) kapal kayu dengan nama Ijil. Kemudian ketiga ABK tersebut bergabung ke kapal Ijil yang memuat para imigran menuju Australia. Di Pulau Ahsmore (Pulau Pasir), para ABK asal Sulawesi dan para imigran ditangkap oleh pihak Custom Australia.

Kemudian para ABK asal Sulawesi dan para imigran diamankan selama 4 hari diatas kapal Australia bernama `Albani.
Kamis (19/1/2023) subuh sekira pukul 04.00 wita, pemerintah Australia memberikan kapal baru kepada para imigran bernama `HINNI` dan memerintahkan untuk kembali ke perairan wilayah Indonesia.

Sekira pukul 09.00 wita, sekitar 8 mil dari Pantai Rote Ndao, kapal yang ditumpangi oleh para imigran ditangkap oleh Pol Airud Polres Rote Ndao dan diarahkan ke Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti yang terdapat diatas kapal yakni pelampung 6 buah, accu 4 buah, tali jangkar beserta jangkar, perangkat mesin 4 silinder, 1 buah GPS. Juga 2 buah panel surya, 2 tangki minyak, 1 buah stir, selang minyak, 2 buah tangki pemadam kebakaran dan lampu penerangan.

FOLLOW US