• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Mantan Kadis dan Sekdis Koperindag Dilimpahkan ke Jaksa, Bupati Nagekeo Ikut Terseret

Imanuel Lodja | Kamis, 18/05/2023 09:30 WIB
Berkas P21,  Mantan Kadis dan Sekdis Koperindag Dilimpahkan ke Jaksa, Bupati Nagekeo Ikut Terseret Penyidik Polres Nagekeo menyerahkan berkas perkara korupsi mantan Kadis dan Sekdis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Nagekeo ke Kejari Ngada setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, Rabu (17/5/2023). Kasus korupsi ini ikut menyeret Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara kasus korupsi di Kabupaten Nagekeo yang ditangani Polres Nagekeo lengkap atau P21. Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU, Rabu (17/5/2023) di PTSP Kejari Ngada.

Pelimpahan oleh penyidik unit Tipidkor satuan Reskrim Polres Nagekeo dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rifai, SH bersama Kanit dan anggota Pidkor. "Kami telah melakukan penyerahan berkas atau tahap I tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Kamis (18/5/2023).

Perkara ini juga menetapkan Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do sebagai tersangka. Namun penanganannya dlimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT.

Polres Nagekeo menangani proses hukum bagi tiga tersangka yakni Gaspar Djawa (mantan kepala dinas koperasi perindustrian dan perdagangan), Imonsensi Panda (sekretaris dinas koperasi perindustrian dan perdagangan) dan Heronimus Suka (kontraktor).

"Ketiga tersangka bersama tersangka Yohanes Don Bosco Do yang juga Bupati Nagekeo menyalahgunakan wewenang jabatan kedudukan," ujarnya.

Mereka juga memalsukan buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi dalam kegiatan penghapusan dan pemusnahan aset berupa 4 unit los pasar Aesesa dalam kompleks Pasar Danga pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo tahun 2019. "Sudah dilakukan pemberkasan berkas perkara secara terpisah untuk para tersangka," tambah Rifai.

Perbuatan para tersangka mengakibat kerugian keuangan negara senilai Rp 333.621.750. "Kerugian keuangan negara diakibatkan perbuatan tidak prosedur dalam pengelolaan barang milik daerah yang diduga kuat dilakukan masing-masing tersangka (Gaspar Djawa, Imonsensi Panda dan Heronimus Suka)," ujarnya.

Para tersangka yang pemberkasannya terpisah diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus korupsi. Ketiga tersangka terdiri dari dua PNS dinas koperasi dan satu orang kontraktor.

Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo. Ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain atau koorporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019. "Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada keterlibatan langsung bupati Nagekeo Don Bosko Do," tandasnya.

Namun dugaan keterlibatan bupati Nagekeo ini sudah dilaporkan pihak Polres Nagekeo ke Polda NTT. "Selanjutnya proses (dugaan keterlibatan bupati) dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut," tambah Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

Dalam pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750. "Negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp 333.621.750," jelasnya seraya menambahkan bahwa para tersangka diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

FOLLOW US