• Nusa Tenggara Timur

Kasus Penganiayaan Hingga Telan Korban Jiwa di Rote Ndao Dipicu Salah Paham

Imanuel Lodja | Selasa, 16/05/2023 15:16 WIB
Kasus Penganiayaan Hingga Telan Korban Jiwa di Rote Ndao Dipicu Salah Paham Dua pelaku penganiayaan hingga menewaskan Sostenis Modok yang berhasil dibekuk Polres Rote Ndao yaitu RT alias Rusli dan MMK alias Mandri, Minggu (14/5/2023) dini hari.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan Sostenis Modok (43) meninggal dunia. Sostenis yang juga warga RT 004/RW 006, Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao meninggal dunia diatas kapal Garda Maritim, Sabtu (13/5/2023) siang.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK, yang dikonfirmasi Selasa (16/5/2023) mengaku kalau pihaknya masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas. "Sedang didalami penyidik. (Motifnya) dimungkinkan salah paham," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, penganiayaan karena pertengkaran. "Motif pelaku (menganiaya korban) karena pertengkaran korban dengan adik pelaku," tambah Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Disebutkan pula kalau pelaku MMK dan RT ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor SP. HAN/19/V/Res 1.7/2023/Reskrim, tanggal 15 Mei 2023 dan surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/20/V/Res.1.7/2023/Reskrim, tanggal 15 Mei 2023.

"Telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka di Rutan Polres Rote Ndao sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mati," tandasnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan ke-3 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Dua pelaku yang ditangkap yakni RT alias Rusli (20), warga RT 011/RW 006, Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan MMK alias Mandri (26), warga RT 003/ RW 002, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tersangka ditangkap di rumah tinggal tersangka di Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Korban Sostenis Modok dirujuk dari RSUD Ba`a Kabupaten Rote Ndao ke RSUD Prof WZ Johannes Kupang karena kondisinya parah akibat dianiaya.

Korban dianiaya pada Selasa (9/5/2023) dini hari di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

FOLLOW US