• Nusa Tenggara Timur

Mabuk Miras dan Lecehkan Ibu Bhayangkari, Anggota Polres Alor Dipolisikan

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/05/2023 15:00 WIB
Mabuk Miras dan Lecehkan Ibu Bhayangkari, Anggota Polres Alor Dipolisikan ilustrasi

KATANTT.COM--Bripka AA, anggota Polri yang bertugas di Polsek Alor Tengah Utara (ATU), Polres Alor diamankan aparat Polres Alor. Bripka AA kini dipindahkan ke Propam Polres Alor guna diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Bripka AA terhadap seorang anggota Bhayangkari yang adalah istri seorang anggota Polri.

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, SIK, MM, yang dikonfirmasi Jumat (5/5/2023) membenarkan hal tersebut. "Polres Alor menerima laporan aduan terkait perkara pelecehan yang diduga dilakukan oknum Anggota Polsek Alor Tengah Utara, Bripka AA," tandas Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman.

Kejadian tersebut terjadi di asrama Polsek Atu yang ditempati anggota Bhayangkari tersebut pada Jumat 28 April 2023 lalu. Berawal ketika Bripka AA yang dipengaruhi minuman keras, mendatangi asrama Polsek yang ditempati korban. Saat itu korban sedang menyapu di halaman belakang. Tiba-tiba pelaku Bripka AA melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Akibat perlakuan pelecehan tersebut, korban pun berteriak yang menyebabkan personil Polsek Alor Tengah Utara, Bripka Lambertus Moa mendatangi sumber suara dan memarahi perlakuan Bripka AA. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke suaminya yang saat itu sedang melaksanakan tugas piket jaga di Polsek Alor Tengah Utara untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan tentang adanya anggota pelecehan dengan korban Bhayangkari, langsung mengambil langkah tegas dengan tindakan disiplin.

Disamping itu, mantan Danyon A Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri ini menyampaikan, pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan proses hukum disiplin dan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta tersangka, hingga sidang disiplin.

"Prinsipnya, proses hukum yang dilakukan terhadap anggota tidak ditutup-tutupi atau terbuka, dan menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain, karena namanya Polisi setiap tindakan ada aturannya, ada UU dan ada kode etik," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman.

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman menambahkan pelaku telah ditarik dari Polsek Alor Tengah Utara dan dititipkan di Propam Polres untuk memproses kasusnya dan juga menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku dan suami korban bertugas dalam satu satuan kerja yakni di Polsek Alor Tengah Utara.

kasus pelecehan terhadap korban seorang Bhayangkari tersebut sudah dilaporkan ke Reskrim Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/112/IV/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 29 April 2023. Selain itu dikarenakan pelaku adalah anggota Polri, maka seksi propam Polres Alor juga sudah menangani kasus pelecehan tersebut.

FOLLOW US