• Nusa Tenggara Timur

Puluhan CTKI Ilegal yang Diamankan Polda NTT Dipulangkan ke Daerah Asal

Imanuel Lodja | Selasa, 02/05/2023 07:23 WIB
 Puluhan CTKI Ilegal yang Diamankan Polda NTT Dipulangkan ke Daerah Asal Puluhan CTKI ilegal yang mendapat penjelasan dari Kabid ketenagakerjaan Disnakertrans NTT, Thomas Suban sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, Senin (1/5/2023) petang.

KATANTT.COM--Ke-41 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal dipulangkan ke daerah asalnya, Senin (1/5/2023). Mereka diamankan polisi karena hendak ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Penyerahan 41 orang CTKI ilegal dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.

Ada 5 orang CTKI perempuan dan 36 orang CTKI laki-laki yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di kantor Dinas Nakertrans Provinsi NTT, puluhan CTKI ini diterima Kabid ketenagakerjaan, Thomas Suban.

Para CTKI tersebut diberangkatkan ke Kabupaten TTS menggunakan 2 unit bus yang diantar langsung oleh perwakilan Dinas Nakertrans provinsi NTT. Para CTKI ilegal tersebut langsung diserahkan ke Dinas Nakertrans Kabupaten TTS di kantor Bupati TTS.

Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, mengakui kalau 41 orang pekerja migran Indonesia ilegal ini sudah diambil keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Dari hasil pemeriksaan ini ditemukan fakta bahwa perekrut Melki Missa telah melakukan perekrutan secara ilegal terhadap 41 orang CTKI asal Kabupaten TTS.

Dari 41 CTKI ini, dua diantaranya masih di bawah umur yakni MT berusia 14 tahun dan IN berusia 17 tahun. "Para CTKI juga diminta oleh perekrut Melki Missa untuk membayar masing- masing orang sebesar Rp 1.000.000. "Jika mau berangkat bekerja di perusahaan perkebunan PT Usahawan Borneo Malaysia maka setiap calon tenaga kerja menyetor uang Rp 1 juta ke perekrut," ujar Ariasandy, Selasa (2/5/2023).

Perekrut juga rencananya akan membawa calon tenaga kerja ilegal dari Kupang menggunakan kapal laut dengan tujuan Nunukan Kalimantan Utara. Kemudian para calon tenaga kerja ilegal ini berangkat lagi dari Nunukan dengan menggunakan speed boat dengan tujuan Tawau Sabah Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.

"Perkembangan penyidikan kasus ini sudah naik dari lidik menjadi sidik dan selanjutnya akan menetapkan tersangka," tambah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Dari hasil hasil penyidikan, terlapor Melki Missa diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 10 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Dari pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Aparat Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 41 orang calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) bersama satu orang perekrut. Puluhan CTKI ilegal ini diamankan di Kabupaten Lembata dan Kota Kupang pada Sabtu (29/4/2023) dan Minggu (30/4/2023). Awalnya polisi mengamankan 16 orang terdiri dari 15 orang CTKI dan satu orang perekrut di Pelabuhan Tenau Kota Kupang.

Sementara 25 orang lagi diamankan di Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Minggu (30/4/2023). Namun 40 orang CTKI dan satu orang perekrut sudah diamankan di Polda NTT dan ditangani penyidik subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. Ke-15 orang CTKI yang diamankan polisi di Pelabuhan Tenau kota Kupang akhir pekan lalu berasal dari kabupaten Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

FOLLOW US