• Nusa Tenggara Timur

Miliki Narkoba, Warga Bonipoi-Kota Kupang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/03/2023 20:36 WIB
Miliki Narkoba, Warga Bonipoi-Kota Kupang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Subhan

KATANTT.COM--Subhan (37), warga Jalan Kosasih, RT 02/RW 01, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, diamankan polisi dari Ditresnarkoba Polda NTT, Rabu (8/3/2023) lalu. Warga asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene.

Subhan ditangkap di depan SD Bonipoi 1, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Subhan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang reparasi perhiasan emas dan penjual kacamata ini tidak berkutik saat ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT, Subhan mengaku sebagai pembeli dan perantara. "Dia (Subhan) mengaku baru kali ini menjadi pembeli dan perantara," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit melalui AKP Foris Takene, Jumat (10/3/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang narkotika. Di mana pasal 114 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara pasal 2 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 112 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dikatakannya, terduga pelaku diamankan anggota Ditresnarkoba Polda NTT lantaran menerima paket kiriman JNE berisikan narkoba jenis sabu.

"Ia (Subhan) diamankan di depan SD Bonipoi 1, jalan Kosasi, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita," ujarnya.

Paket kiriman JNE dengan pengirim berinisial W dan penerima berinisial AI itu berisikan 2 lembar baju kaos oblong, 1 bungkus Indomie goreng yang didalamnya terdapat 2 paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.

Ada 3 bungkus Sarimi gelas masing-masing berisikan 2 paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening, kemudian 1 unit handpone serta 1 buah kartu ATM. "Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT guna diproses lebih lanjut," ujarnya.

Rabu (8/3/2023) sekira pukul 15.05 wita, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Alfonsus CN Takene, SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Subhan di depan SD Bonipoi 1 Jalan Kosasi RT 04/RW 02, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Terduga pelaku digeledah yakni terhadap badan dan barang bawaannya berupa paket kiriman dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus indomie goreng yang didalamnya terdapat dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening, tiga bungkus sarimi gelas masing masing berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening. Suhban kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTT menjalani pemeriksaan dan juga pemeriksaan urine.

FOLLOW US