• Nusa Tenggara Timur

Wagub Dorong Pemerintah Kabupaten-Kota se-NTT segera Buat Perda Kekayaan Intelektual

Semy Andy Pah | Kamis, 09/03/2023 15:01 WIB
Wagub Dorong Pemerintah Kabupaten-Kota se-NTT segera Buat Perda Kekayaan Intelektual Kepala BKD Setda NTT, Henderina Laiskodat menyerahkan Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan lagu ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju di aula El tari, Senin (6/3/2023).

KATANTT.COM--Wagub NTT, Josef Nae Soi mendorong Pemerintah Kabupaten-Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual demi mencegah pemalsuan dan plagiasi oknum-oknum tidak bertanggungjawab atau oleh daerah lain di Indonesia.

"Saya himbau kepada pemerintah daerah kabupaten/kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi," kata Josef Nae Soi saat membuka kegiatan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang-NTT, Senin (6/3/2023).

Josef menyebut Perda ini prioritas karena aat ini Pemprov NTT sudah menempatkan pariwisata sebagai Prime Mover yang mana dalam pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual.

PMenurut Doktor Lulusan Universitas Padjajaran tersebut, kehadiran perda itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat NTT dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis yang personal maupun komunal.

"Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik yang berafiliasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO. Kita punya merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa," jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone memberikan apresiasi kepada Pemda NTT yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran  kekayaan intelektual itu demi mencegah pemalsuan dan plagiasi.

"Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun  Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. Sedangkan 13 kabupaten lainnya sementara dalam proses," kata Marciana Jone.

Menurut Merciana Jone, untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. "Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum," ujarnya.

Karena itu, Merciana berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya.
Ada banyak kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi, kalangan perbankan serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran kekayaan intelektual ini.

Sesuai data Kantor Kementerian Hukum dan HAM  NTT, dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual baik itu berupa merek, paten, desain industri, hak cipta maupun indikasi geografis.

Pada  kesempatan tersebut, Wagub NTT, Josef Nae Soi menyerahkan 4 sertifikat merek kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku pemegang merek Paduan Suara Mazmur Chorale, Merek Tamoratea milik Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Alfredo Sebastianus Soipili, dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

Selain itu, juga diserahkan dua surat pencatatan ciptaan yang diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju.

FOLLOW US