• Nusa Tenggara Timur

Kasus Anggota Buser Polres Belu Penembak DPO Disidangkan di Polda NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 30/11/2022 09:20 WIB
Kasus Anggota Buser Polres Belu Penembak DPO Disidangkan di Polda NTT ilustrasi_sidang_etik

KATANTT.COM--Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT mulai menyidangkan kasus anggota Buser Polres Belu penembak DPO hingga tewas.Sidang perdana digelar di Polda NTT, Selasa (29/11/2022).

"Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan saksi-saksi internal," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK di Polda NTT, Rabu (30/11/2022).

Ada 9 saksi dari kalangan internal Polri yang dihadirkan memberikan kesaksian. "Saksi dari keluarga belum bisa datang karena masih dalam suasana duka sehingga kita hanya periksa saksi internal;" tandas Arisandy.

Sidang kedua diagendakan pada Selasa (13/12/2022) mendatang dengan menghadirkan saksi dari korban.

Mantan Wadir Lantas Polda NTT ini juga menegaskan kalau pihaknya sangat serius menangani dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota Polri ini. "Kebijakan Kapolri jelas bahwa (anggota) yang bersalah akan kita proses," ujarnya.

Disebutkan kalau anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak secara disiplin dan kode etik. "Tetap kita tindak kalau anggota salah;" ujar mantan Kapolres TTS ini.

Anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Belu, Brigpol Rogerius Roy Sonbay (RRS) yang menembak mati seorang pemuda di Kabupaten Belu, NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Propam Polda NTT dan Polres Belu.

Penetapan Brigpol RRS sebagai tersangka sesuai hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan tim Propam Polda NTT dan Propam Polres Belu terhadap Brigpol RRS. Juga diperkuat dengan keterangan saksi-saksi sehingga Brigpol RRS telah dijadikan tersangka.

Dari hasil penyelidikan maka kasus penembakan yang menewaskan Novarius Dersonaris Lau alias Eton Lau, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur tersebut telah dinaikan status menjadi penyidikan.

Sejak awal proses penyelidikan dan interogasi, Brigpol RRS sudah langsung ditempatkan di tempat khusus. Sebelumnya Novarius Dersonaris Lau alias Eton, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.

Tim gabungan Polres Belu itu berjumlah tujuh anggota Polres Belu itu. Eton Lau, yang juga DPO polisi ditembak polisi di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Selasa (27/9/2022) pagi sekitar pukul 09.30 wita.

Polisi mengklaim Eton Lau yang ditembak mati masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.
Polisi menyebut Eton Lau adalah tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir tangki air yang terjadi Selasa (6/9/2022) lalu di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Belu.

Eton Lau meregang nyawa akibat diterjang peluru yang dimuntahkan dari senjata milik Brigpol RRS yang hendak menangkapnya. Eton ditembak mati polisi karena melarikan diri saat hendak ditangkap.

Polisi beralasan awalnya Eton hanya akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki oleh Brigpol RRS, tapi karena dia menunduk sehingga mengenai punggung hingga peluru menembus ke dada yang mengakibatkannya tewas.

Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dipimpin AKBP dr Edy Hasibuan, Sp.F ditemukan peluru yang menembus paru-paru yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

FOLLOW US