• Nusa Tenggara Timur

Jual Beli BBM Secara Ilegal, 4 Warga Kabupaten Ende Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 24/11/2022 18:26 WIB
Jual Beli BBM Secara Ilegal, 4 Warga Kabupaten Ende Ditahan Polisi Iptu Yance Kadiaman

KATANTT.COM--Polisi di Polres Ende, Nusa Tenggara Timur menahan 4 warga Kabupaten Ende karena terlibat jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Sebanyak 4 tersangka merupakan pembeli, sopir tangki dan awak tangki BBM.

Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/A/222/XI/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Nopember 2022 dan SP.SIDIK/361/XI/2022/Reskrim, tanggal 19 Nopember 2022.

"Kita tahan 4 tersangka terkait jual beli BBM secara ilegal," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Kamis (24/11/2022).

Keempat tersangka yakni KR (awak mobil tangki 1), MD (awak mobil tangki 2), SI (pembeli) dan H (sopir mobil pick up). Polisi juga memeriksa 4 orang saksi yakni 3 orang anggota Polri dan satu orang masyarakat sipil.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil tangki kapasitas 6.000 liter warna merah putih nomor polisi : B 9193 SFV.

Satu buah selang konektor, satu buah STNK nomor 17943494 atas nama pemilik PT Elnusa Petrofin, satu buah kunci mobil tangki yang terdapat gantungan salib.

Selain itu juga diamankan uang sebesar Rp 2.100.000, satu unit unit mobil pick up warna hitam pada pintu bak bagian belakang bertuliskan “Botol Oleng” nomor polisi EB 8355 AM.

Satu buah kunci mobil pick up yang terdapat gantungan mainan iron man, lima buah jerigen berukuran masing-masing 35 liter berisi pertalite serta tiga buah jerigen berukuran masing-masing 35 liter berisi bio solar.

Kasat menyebutkan kalau pada Sabtu (19/11/2022), sekitar pukul 11.00 wita, awak mobil tangki 1 PT Elnusa Petrofin yakni tersangka KR melakukan pengangkutan BBM jenis pertalite dan bio Solar B30 bersubsidi.

Tersangka KR menggunakan mobil tangki nomor polisi B 9193 SFV milik transportir PT Elnusa Petrofin untuk dibawa menuju SPBU 5486401 Jalan Patimura Bajawa, Kabupaten Ngada milik UD Pelangi. Mobil tangki mengangkut pertalite sebanyak 8.000 liter dan bio solar B30 sebanyak 8.000 liter yang terisi pada 2 kompertement.

Saat itu tersangka KR dibantu oleh rekannya awak mobil tangki 2 yakni tersangka MD. Ketika dalam perjalanan menuju arah Bajawa, Kabupaten Ngada, tersangka MD menelepon tersangka SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM.

Setelah tiba di tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, sudah terdapat tersangka SI dan rekannya R. Kemudian tersangka KR turun dari kendaraan dan berdiri dengan tersangka SI disamping kanan kendaraan. Sedangkan tersangka MD langsung membuka segel yang terpasang di cincin penutup kran tangki dengan menggunakan tangan.

Setelah terbuka kemudian tersangka MD mengambil selang konektor yang telah disediakan oleh tersangka SI. MD memasangnya/menyambungkan pada kran tangki lalu menyalin BBM ke dalam wadah berupa jerigen ukuran 35 liter yang saat itu dipegang oleh R.

Mereka menyalin BBM dengan rincian pertalite sebanyak 5 jerigen dan Bio Solar B30 sebanyak 3 jerigen. "Jerigen yang dipakai masing-masing berukuran 35 liter," ujarnya.

FOLLOW US