• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja | Minggu, 20/11/2022 18:59 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Kabupaten TTS -Aparat Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani kasus percobaan pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap siswi SMA.

KATANTT.COM--Aparat Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani kasus percobaan pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap siswi SMA.

Sabtu (19/11/2022) subuh, sekitar pukul 03.00 wita, polisi menangkap Agustinus Lopsau (22), pelaku pembunuhan terhadap YN (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Agustinus yang juga warga Oe`Ekam, RT 16/RW 05, Dusun B, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS ditangkap di rumah kerabatnya.

"Kita amankan pelaku di rumah kerabatnya karena pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Minggu (20/11/2022).

Pelaku Agustinus ditangkap di rumah Onias Lopsau di Tonom, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS. Pasca diamankan polisi, pelaku pun dibawa ke Polsek Amanatun Utara dan diinterogasi Kanit Intelkam bersama Banit Reskrim.

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa awalnya pelaku hanya ingin memperkosa korban namun karena korban melawan sehingga pelaku langsung membunuh korban," tandas Helmi Wildan.

Selanjutnya pelaku ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. YN (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tewas dibunuh seorang pemuda mabuk miras.

Korban yang juga warga RT 17/RW 08, Dusun B, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS tewas dihantam dengan batu pada wajah dan kepala saat korban memberikan perlawanan ketika hendak diperkosa pelaku.

Pelaku pembunuhan ini yakni Agustinus Lopsau (22), warga Oe`Ekam, RT 16/RW 05, Dusun B, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.  Korban dibunuh pada Jumat (18/11/2022) siang di Nifutufe, RT 17/RW 08,Dusun B Okmenu, Desa Skinu, Kabupaten TTS.

FOLLOW US