• Nusa Tenggara Timur

Tiga Calon Kades di Amarasi Barat Ajukan Keberatan Buntut Bagi-bagi Beras Jelang Pilkades Serentak

Imanuel Lodja | Jum'at, 04/11/2022 06:31 WIB
Tiga Calon Kades di Amarasi Barat Ajukan Keberatan Buntut Bagi-bagi Beras Jelang Pilkades Serentak Anggota DPRD NTT, Nelson Matara menyerahkan bantuan beras kepada salah satu warga Dusun IV Kampung Saha Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang tepatnya di kediaman Ruben Josias Zakharias yang juga Calon Kepala Desa Nekbaun pada saat pembukaan kampanye damai Jumat (28/10/2022).

KATANTT.COM--Terkait aksi bagi-bagi beras oknum calon kepala desa di Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur jelang Pilkades serentak tanggal 7 November 2022 berbuntut panjang.

Aksi bagi-bagi beras yang dibungkus reses oknum anggota DPRD Nusa Tenggara Timur saat pembukaan kampanye calon kades pada Jumat (28/10/2022) lalu, mendapat protes keras dari tiga pasangan calon di Desa Nekbaun yaitu Bertolomeus Amtiran (calon kades nomor urut 01), Yesaya Sanu (calon nomor urut 03) dan Abrion Muni Rasi (calon nomor urut 4).

Protes ketiga calon kepala desa ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Nekbaun dengan perihal "Menolak Keputusan Panitia Tentang Klarifikasi Calon Kepala Desa Nomor urut 02 tertanggal 3 November 2022.

Surat protes ini juga ditandatangani ketua tim ketiga pasangan calon masing-masing yakni Yohanes Amtiran, Olfianus Sanu dan Fredik Passu ditembuskan kepada Bupati Kupang, Ketua DPRD Kupang, Kapolres Kupang, Ketua PN Oelamasi, Kajari Oelamasi, Kadis PMD Kabupaten Kupang, Camat Amarasi Barat, Kades Nekbaun dan Ketua BPD Nekbaun.

Dalam surat tersebut, ketiga pasangan calon secara tegas menolak keputusan Panitia Pemilihan Kades Nekbaun yang hanya memberikan sanksi tertulis kepada calon kepala desa nomor urut 02 (Ruben Josias Zakharias).

Padahal calon kepala desa nomor urut 02, Ruben Josias Zakharias secara jelas dan nyata telah membagi-bagi beras pada saat kampanye tanggal 28 Oktober 2022 lalu. Karena itu, ketiga calon Kades Nakbaun ini mohon Panitia Pemilihan Kades Nekbaun memberikan sanksi tegas berupa DISKUALIFIKASI kepada calon kades nomor urut 02 Ruben Josias Zakharias.

Aksi bagi-bagi beras dibungus reses oknum DPRD NTT pada saat berlangsung pembukaan kampanye damai Jumat (28/10/2022) dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 huruf j secara tegas menyebutkan bahwa pelaksana kampanye dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Sehingga apa yang dilakukan oleh calon kades Nekbaun nomor urut 2 atas nama Ruben Josias Zakharias jelas telah melanggar Kepmendagri nomor 112 tahun 2014 dan Perda Nomor 4 tahun 2016

Aksi bagi-bagi beras jelang Pilkades serentak di Kabupaten Kupang tanggal 7 November 2022 ini telah menciderai pesta demokrasi di Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat. Padahal, siapapun yang terpilih haruslah menjunjung nilai-nilai demokrasi karena warga Desa Nekbaun antara satu dengan yang lain memiliki tali persaudaraan yang kuat. Pilkades serentak di Desa Nekbaun sendiri diikuti empat calon yakni Bertolomeos Amtiran, Ruben Josias Zakharias, Yesaya Sanu dan Abrion Muni Rasi. 

Ketua Panitia Pemilihan Kades Nekbaun, Mahli Parikas yang dihubungi via telepon selular pada nomor 08525325xxxx tidak merespon panggilan tersebut. Panitia Pemilihan Kades Nekbaun sendiri terdiri dari Mahli Parikas sebagai ketua, Soleman Tloen sebagai sekretaris dengan anggota Beni Waris, DOMINGGUS TINENTI, Noh Neno, Sigit Saban, Lendia Amnifu, Putera Ndun dan Yati Kolo.

 

FOLLOW US