• Nusa Tenggara Timur

Sempat Dibantarkan karena Sakit, Kadis BPBD Ende Kembali Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 03/11/2022 08:15 WIB
Sempat Dibantarkan karena Sakit, Kadis BPBD Ende Kembali Ditahan Polisi Iptu Yance Kadiamanan

KATANTT.COM--Albertus Yani, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende kembali dibantarkan karena sakit. Ia merupakan tersangka kasus korupsi di Kabupaten Ende yang ditahan penyidik Satreskrim Polres Ende sejak beberapa waktu lalu.

Sebelumnya tersangka yang juga kepala dinas BPBD Kabupaten Ende sempat dibantarkan selama satu pekan karena sakit pada awal Agustus 2022 lalu. "Iya, dibantarkan lagi karena sakit," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Kamis (3/11/2022).

Ia membenarkan kalau Kepala dinas kembali ditahan setelah di bantarkan karena sakit. "Ini komitmen kami menangani tindak pidana korupsi," ujar Yance Kadiaman.

Rabu (2/11/2022) petang, tersangka resmi kembali ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Ende setelah sembuh dari sakit.

Sebelumnya tersangka sempat dibantarkan dari penahanan karena sakit. "Kini (tersangka) kembali ditahan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dokter dan dinyatakan sehat," ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Ia menyebutkan kalau saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU karena sudah lengkap. "Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU," tambahnya.

Drs Albertus M. Yani, tersangka kasus korupsi di Kabupaten Ende sebelumnya menjalani perawatan medis dan rawat nginap sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022.

Selasa (2/8/2022), pasca dilakukan pemeriksaan tambahan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin Han/ 44/ VIII/ 2022/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2022.

Ia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permohonan tersebut. Penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani, terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi nomor: LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Polisi juga menahan ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih. Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Resrim. Kedua tersangka melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 868.910.089. Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya.

Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti dokumen sebanyak 47 dokumen. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen.

Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ende, NTT menangani kasus korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan. "Upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU," tegasnya.

Menurut Yance, polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan. "Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka," jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

FOLLOW US