• Nusa Tenggara Timur

Uang Komite Rp 1 Miliar Dipakai Foya-foya, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 31/10/2022 19:21 WIB
Uang Komite Rp 1 Miliar Dipakai Foya-foya, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Polisi Kapolres Ende, AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman memberikan keterangan kepada wartawan bersama tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana komite SMKN 1 Ende, Senin (31/10/2022).

KATANTT.COM--HGR, mantan kepala sekolah SMKN 1 Ende dan WD, mantan bendahara SMKN 1 Ende ditahan polisi di Polres Ende.Keduanya terlibat tindak pidana korupsi uang komite sekolah sesuai dengan laporan polisi nomor LP.A /178/ IX/2022/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022 dan Sp. Sidik /281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor polisi EB 4678 AK dari tersangka HGR.

Pembelian kendaraan bermotor tersebut dilakukan tersangka pada dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 26.500.000. Polisi juga mengamankan satu buah cincin 13 gram 21 karat.

Oleh tersangka HGR, cincin dibeli seharga Rp 4.000.000 berdasarkan surat bukti gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama Hermin Gildus Rangga pada kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 5 Juli 2022.

Juga diamankan satu unit laptop merk Toshiba warna hitam type satelit C55t-B5249 dengan nomor seri XE155868P.
Selain itu diamankan dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi dari tersangka WD dan uang tunai Rp 243.000.000 dari tersangka WD.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH kepada wartawan, Senin (31/10/2022) menyebutkan kalau penyidik sudah memeriksa 55 orang saksi.

"Ada 55 orang saksi yang kita periksa yakni saksi guru PNS 47 orang, saksi orang tua/wali 5 orang, saksi pihak komite 3 orang dan 3 orang saksi ahli dari keuangan negara, dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta akuntan publik," ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka HGR mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme. Tersangka HGR juga mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara.

Dalam penggunaan/pengelolaan keuangan komite sekolah, tersangka HGR tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan ketua dan sekretaris komite. "Untuk penggunaan, tersangka HGR memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan yakni ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," jelas Kapolres Ende, AKBP Andre Librian.

Sementara tersangka WD menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan. Tersangka WD juga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite serta tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite.

"Tersangka WD menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HGR berpendapat bahwa uang komite bukan keuangan negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama. "Tersangka HGR berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang komite sekolah," tandas Andre Librian.

Tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR. Untuk itu, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan komite SMKN 1 Ende tahun ajaran 2019/2020, tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar. "Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.726.681.118," ujarnya.

Kerugian keuangan negara digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR yakni untuk bersenang-senang (ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu). "Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya dan sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000," tandas mantan Kapolres TTS ini.

Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi juga dilakukan tersangka WD. "Tersangka WD menggunakan untuk panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, sebesar Rp 50.000.000," ujarnya.

Selain itu dipakai untuk pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp 196.000.000. Saat ini berkas pekara sementara dirangkumkan dan dalam minggu ini segera dikirim ke JPU.

FOLLOW US