• Nusa Tenggara Timur

Diversi Gagal, Kasus Siswa Aniaya Guru di Kupang Dilanjutkan

Imanuel Lodja | Senin, 24/10/2022 13:00 WIB
Diversi Gagal, Kasus Siswa Aniaya Guru di Kupang Dilanjutkan Theresia Afrinsia Darna, guru SMA Negeri 9 Kupang yang menjadi korban penganiayaan siswanya sendiri.

KATANTT.COM--Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak secara mediasi atau dialog atau musyawarah gagal dilakukan dalam menyelesaikan kasus penganiayaan siswa SMAN 9 Kota Kupang terhadap ibu guru.

Diversi yang ditempuh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk perdamaian dan menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan pun tidak mencapai kata sepakat.

"Diversi gagal dilakukan sehingga proses hukumnya berlanjut,"ujar Plh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Messakh Yohanes Hetharia, SH saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Karena jalur diversi tidak bisa ditempuh maka polisi pun melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kupang. Polisi sudah memeriksa korban, pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara dengan hasil visum korban serta barang bukti lainnya.

Korban Theresia Afrinsia Darna (53), guru yang juga warga Jalan Tunggal Ika Nomor 3 RT 002/RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang juga guru SMAN 9 Kota Kupang ini merupakan korban penganiayaan oleh murid nya RJD alias Reinhard (17), pelajar kelas XII jurusan IPS 2 SMAN 9 Kota Kupang.

Theresia melakukan pemeriksaan mata karena mata kanan terganggu pasca ditinju pelaku. Ia juga masih melakukan kontrol kesehatan ke dokter THT karena ada gangguan pada batang hidungnya gara-gara dianiaya muridnya.

Theresia mengaku kalau kondisi kesehatannya sudah membaik pasca kejadian penganiayaan di sekolah. Pasca penganiayaan ini, Theresia mengaku kalau batang hidungnya dikompres dengan es batu dan diolesi minyak gosok.

Theresia juga mengaku kalau orang tua pelaku sudah mendatangi kediamannya. "Mereka (orang tua pelaku) datang dan saya terima mereka. Mereka sudah sampaikan permohonan maaf dan saya memaafkan mereka karena bukan orang tua yang salah," tandasnya.

Ada rasa iba saat didatangi orang tua pelaku. "Saya juga iba pada orang tua nya tapi ini demi memberikan pembelajaran dan saya dilema kalau berdamai," ujarnya.

Untuk proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan. "Ini demi memberikan pelajaran bagi pelaku dan siswa lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya juga sudah sampaikan kepada orang tua pelaku bahwa ini adalah pembelajaran dan kita ambil hikmahnya," tambahnya.

Ia berharap pelaku bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Theresia memiliki keinginan untuk menemui pelaku. "Saya pikir pelaku ada dalam sel biar saya jenguk," ujarnya.

Ia menyerahkan proses hukum kasus ini ke Polsek Kelapa Lima hingga tuntas. Namun sebagai seorang guru dan seorang ibu, ia berharap pelaku bisa dihukum ringan sehingga pelaku bisa menyelesaikan masa tahanan nanti di Lapas anak.

Ia pun berharap majelis hakim yang menyidangkan bisa memberi hukuman minimal sehingga ada kesadaran pelaku.
"Semoga ia menjalani masa hukuman saat ia masih usia dibawah umur sehingga cukup ditahan dan menjalani hukuman di Lapas anak saja," tambahnya.

Theresia juga memaafkan perbuatan pelaku tetapi bukan berarti selesai dan harus ada pembelajaran sehingga ada efek karena tugas guru bukan hanya mengajar tetapi juga perlu membina mental dan budi pekerti termasuk sikap perilaku siswa.

Penganiayaan pelajar terhadap guru terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 08.45 wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor: LP/B/202/IX/2022/ Sektor Kelapa Lima tanggal 21 September 2022. Awalnya pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk membawa mata pelajaran sosiologi.

Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban karena pelaku tidak terima teguran dari korban (Guru) sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

FOLLOW US