• Nusa Tenggara Timur

Pj Wali Kota Kupang Deadline Camat Alak dan Lurah Tuntaskan Masalah Ketua LPM NBD

Semy Andy Pah | Kamis, 13/10/2022 06:26 WIB
Pj Wali Kota Kupang Deadline Camat Alak dan Lurah Tuntaskan Masalah Ketua LPM NBD Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh berdialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda saat berkantor di Kelurahan NBD, Rabu (12/10/2022).

KATANTT.COM--Camat Alak, Adi Palli dan Lurah Nunbaun Delha, Nixon Nggauk diberi waktu sepekan guna menuntaskan masalah penyerahan memori jabatan Ketua LPM dari pejabat lama Eddy Latuperissa kepada pejabat yang baru, Otniel Ie Lena.

"Lurah NBD harus kerja profesional jangan karena ada hubungan adik kakak antara Nixon Nggauk selaku Lurah NBD dan Edy Latuparissa lalu tidak kerja profesional," kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat berkantor di Kelurahan NBD, Rabu (12/10/2022).

Ia memberi waktu satu minggu kepada Lurah NBD, Nixon Nggauk dan Camat Alak, Adi Palli menyelesaikan penyerahan memori jabatan dari Ketua LPM NBD yang lama kepada ketua yang baru` "Apa bila dalam satu minggu tidak selesai, Lurah dan Camat yang akan bertanggungjawab penuh terkait masalah ini. Saya anggap lurah, camat tidak mampu," tegasnya.

Bahkan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengingatkan untuk lapor kepada polisi jika Ketua LPM NBD yang lama Eddy Latuparissa tidak mengindahkan penyerahan memori jabatan kepada Ketua LPM NBD yang baru Otniel Ie Lena.

Penegasan ini disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menanggapi pengaduan dari Ketua LPM NBD, Otniel Ie Lena pada saat dialog yang digelar di Kantor Kelurahan NBD.

FOLLOW US