• Nusa Tenggara Timur

Polisi Panggil Orang Tua Siswa Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 21/09/2022 17:09 WIB
Polisi Panggil Orang Tua Siswa Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima memeriksa Theresia Afrinsia Darna (53), guru yang juga warga Jalan Tunggal Ika Nomor 3 RT 002/RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Guru SMAN 9 Kota Kupang ini merupakan korban penganiayaan oleh salah satu pelajar pria. Ps Kapolsek Kelapa Lima, AKP Messakh Yohanis yang dikonfirmasi Rabu (21/9/2022) mengakui kalau selain memeriksa korban, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi-saksi. "Sementara kita masih periksa korban dan saksi-saksi," ujarnya.

Polisi juga memanggil orang tua pelaku guna mendampingi pelaku karena masih di bawah umur. "Orang tua anaknya (pelaku) juga sudah kita panggil untuk pendampingan terhadap anak yang diduga pelaku," tandasnya.

Seorang siswa di Kota Kupang, menganiaya guru wanita hanya karena gara-gara tidak terima ditegur oleh sang guru.
Penganiayaan pelajar terhadap guru terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 08.45 wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,

Pelakunya RJD alias Reinhard (17), pelajar kelas XII jurusan IPS 2 SMAN 9 Kota Kupang yang juga warga Manumuti, RT 12/RW 05, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ia menganiaya Theresia Afrinsia Darna (53), guru yang juga warga Jalan Tunggal Ika Nomor 3 RT 002/RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/ Sektor Kelapa Lima tanggal 21 September 2022.

Diperoleh informasi kalau awalnya pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk membawa mata pelajaran sosiologi.

Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku justru bercerita dengan teman disampingnya dengan suara besar.

Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas. Korban kemudian menegur pelaku namun saat ditegur, pelaku tidak diterima.

Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban. Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban sehingga mengeluarkan darah.

Diduga pelaku menganiaya korban karena pelaku tidak terima teguran dari korban (Guru) sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

Anggota Polsek Kelapa Lima langsung ke lokasi kejadian menjemput dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Uly Kota Kupang untuk divisum dan menjalani perawatan medis.

Kasus penganiayaan ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima. Sementara itu pelaku langsung diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk penyidikan lebih lanjut.

FOLLOW US