• Nusa Tenggara Timur

Siswa SMP Pelaku Pembacokan tidak Ditahan, Korban Belum bisa Diperiksa

Imanuel Lodja | Kamis, 25/08/2022 14:30 WIB
Siswa SMP Pelaku Pembacokan tidak Ditahan, Korban Belum bisa Diperiksa Ilustrasi garis polisi (foto: Patch)

KATANTT.COM--Korban kasus pembacokan, Oktovianus Toinjaas (13), siswa SMP di Kupang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif. Polisi belum bisa memeriksa dan mengambil keterangan dari korban.

"Korban sampai sekarang belum bisa diambil keterangan karena masih dalam perawatan," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, SSos, Kamis (25/8/2022).

Dalam rangka percepatan penanganan perkara, penyidik pembantu Polsek Kupang Tengah ke rumah korban di Matani, RT 021/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Penyidik ke rumah korban untuk diambil keterangnya, namun korban sampai sekarang belum bisa duduk dan bicara dalam waktu yang lama," tambah Elpidus Kono Feka.

Sementara itu pelaku RDB alias R (15), siswa kelas X SMA yang juga warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sudah diperiksa namun tidak ditahan. "Tidak ditahan karena masih di bawah umur dan sementara sekolah," ujarnya.

Selain itu, ancaman hukuman bagi korban dibawah tujuh tahun. Namun kasus ini masih terus diproses penyidik Polsek Kupang Tengah.

Kasus pengeroyokan berupa penganiayaan menggunakan benda tajam terjadi di Matani, RT 021/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban dibacok dengan parang oleh RDB alias R (15). Kasus ini dilaporkan ayah korban, Elias Tonis Toinjaas (48) dengan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2022/NTT/Sek Kupang Tengah.

Elias sendiri di telepon oleh Yohanes Kase yang mengabarkan bahwa korban (anak kandung pelapor) kena potong dari pelaku, Cs.

Elias langsung mendatangi TKP dan melihat kepala korban mengalami luka robek karena benda tajam.

Elias langsung melarikan korban ke rumah sakit dan melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Kupang Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penganiayaan dengan menggunakan barang tajam (parang) ini terjadi pada hari Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 21.30 wita di Matani, RT 021/ RW 006, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Saat itu pelaku RDB bersama rekannya, Edon Naif alias Edon baru pulang membeli rokok di kios. Ketika dalam perjalanan pulang, pelaku bersama Edon dengan menggunakan sepeda motor bertemu korban Oktovianus dan teman-temannya sedang berdiri bergerombol di perempatan jalan Matani.

Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban apa yang dilakukan korban cs malam-malam.

Pelaku menyaran korban jangan berkumpul karena kuatir orang menduga korban cs hendak berbuat kacau di acara pesta di sekitar lokasi.

Korban sempat menjawab, namun kurang jelas yang dikatakan korban sehingga pelaku menuju korban dan menampar korban satu kali pada pipi kiri korban.

Korban tidak terima sehingga ia mengajak pelaku berkelahi namun pelaku tidak menanggapi. Ketika pelaku mau naik ke sepeda motor, korban langsung menendang pelaku satu kali pada bagian belakang dan memukul pelaku satu kali pada bagian kepala.

Pelaku langsung lari menuju tempat acara dan memberitahu teman-teman nya bahwa dia baru saja dipukul oleh korban dan teman- teman nya di perempatan bawah jalan Matani.

Setelah itu teman - teman korban, Aldo Balan, cs langsung ke perempatan Matani bawah untuk mencari korban cs.
Sementara pelaku menuju rumah nya untuk mengambil parang.

Pelaku kemudian ikut menuju perempatan bawah jalan Matani mencari korban cs. Namun korban cs dan teman teman pelaku tidak ada.

Pelaku terus jalan ke perempatan atas jalan Matani. Disana pelaku bertemu korban cs dan teman-teman pelaku (Aldo Balan cs).

Kemudian korban bersama teman-temannya datang menuju pelaku. Pelaku langsung mengeluarkan parang dari baju nya dan memeluk korban Oktovianus, kemudian mengayunkan parang sebanyak satu kali di bagian kepala korban.

Setelah itu pelaku hendak mengejar teman-teman korban yang lain, namun teman pelaku Edon Naif langsung merampas parang dari pelaku.

Setelah itu pelaku kembali ke tempat acara dan ia bersama temannya Edon Naif pergi ke tempat kos teman mereka yang Kevin Laiskodat dan menyimpan parang barang bukti di tempat kos Kevin Laiskodat di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Anggota Polsek Kupang Tengah yang mendapat informasi tentang kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut langsung turun ke TKP.

Polisi langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian dan membawa nya ke Polsek Kupang Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

FOLLOW US