• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Tiga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang segera Disidangkan

Imanuel Lodja | Selasa, 23/08/2022 11:52 WIB
Berkas P21, Tiga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang segera Disidangkan Tiga tersangka pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, DT alias Dani, ZT alias Zaka dan NT alias Niko saat diserahkan ke Kejari Oelamasi setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, Selasa (23/8/2022).

KATANTT.COM--Tiga tersangka pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, DT alias Dani, ZT alias Zaka dan NT alias Niko segera menjalani sidang di PN Oelamasi Kupang.

Ketiga tersangka masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban. DT alias Dani dan ZT alias Zaka adalah saudara sepupu. Sementara NT alias Niko adalah paman dari ZT.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April 2022 lalu lengkap atau P21. Pihak Polres Kupang pun menyerahkan ketiga tersangka dan berkas perkara.

Penyerahan dilakukan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Kanit PPA, Ipda Joesteve C. Fortuna, S.Tr.K dan anggota Unit PPA, Aipda Mesak Manimoi, S.Ap kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Vinsya Murtiningsih, SH.

"Sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Selasa (23/8/2022).

Penyerahan ini sesuai surat dari Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang nomor: B-1077/N.3.25/Eku.1/08/2022, tanggal 16 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama Dani Supriadi Tabah, cs sudah lengkap (P21).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. "Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 285 subs pasal 286 KUHP," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH.

Penerapan pasal berlapis dilakukan karena korban adalah anak disabilitas dan salah satu pelaku berulang kali melakukan aksinya. "Pasal berlapis karena (korban) anak disabilitas dan tersangka Dani dua kali memperkosa korban," ujarnya. 

Tersangka Niko juga terlibat ksus penganiayaan di kampungnya dan merupakan preman yang sering melakukan tindak pidana. Terkait penerapan pasal ini, para tersangka bakal dihukum 12 tahun penjara.

Pasal 285 KUHP berbunyi `Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara ancaman hukuman dalam pasal 286 adalah 9 tahun penjara. Tersangka Niko yang juga , warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dibekuk polisi dari Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/2022) subuh.

Niko, salah satu pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Saat polisi menangkapnya, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya yang merupakan tempat persembunyian. Niko melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Polisi pun menghadiahi Niko timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri. Niko kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.

DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang. Mereka menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

NT alias Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang. Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.

Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di desa Oebola Luar saat tidur. Tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakak nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Tersangka Dani mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

Korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak. Tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.

"Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu," ujar Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto.

E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang tergolong disabilitas diperkosa tiga tersangka yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.

Korban malah sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda oleh Dani. Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh Dani di kebun.

Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan kebun. Dani yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntuti korban.

Di kebun tersebut, Dani memperkosa korban. Usai memperkosa korban, Dani pun kabur meninggalkan korban seorang diri. Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang.

Saat itu polisi sudah mencari pelaku Dani namun belum berhasil menemukan Dani. Belakangan Dani mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.

Kamis (14/4/2022), Dani yang mengetahui korban ada di kebun mengajak Zaka dan Niko. Kebetulan korban lagi panen jagung seorang diri dan usai panen korban pun hendak pulang ke rumah.

Saat pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan. Dani, Zaka dan Niko pun menyeret korban ke hutan dekat kebun.

Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon. Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan Dani membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban.

Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban. Dani sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Dani pada 31 Maret 2022 ke polisi sehingga polisi mencari Dani.

Usai melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.

Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangannya yang terikat di dahan pohon hingga dahan pohon patah dan korban pun mencari jalan pulang.

Secara kebetulan paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.

Paman korban ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun serta kedua tangan korban juga terikat.

Paman korban dan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang. "Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku," ujar Kapolres Kupang, AKBP Irwan Arianto.

FOLLOW US